Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1) yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan PPN 12 persen itu membuat Indonesia menyamai PPN yang diterapkan di Filipina. Merujuk situs Taxsummaries.pwc, Filipina juga memiliki PPN sebesar 12 persen yang dihitung berdasarkan harga jual kotor barang atau properti terjual atau penerimaan kotor dari penjualan layanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penilaian yang digunakan Biro Bea Cukai Filipina menentukan PPN berdasarkan volume atau kuantitas. Dasar PPN Filipina adalah biaya pendaratan ditambah pajak cukai (jika ada). Namun, Filipina membuka penjualan layanan tertentu yang dibebaskan dari PPN, termasuk layanan dari perantara keuangan, dikenakan pajak persentase berdasarkan penjualan kotor, penerimaan, atau pendapatan.
Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus, menyebutkan daftar PPN negara ASEAN sebagai perbandingan dengan PPN 12 persen yang akan diberlakukan di Indonesia. Menurut dia, berikut adalah urutan negara ASEAN yang memiliki besaran PPN dari paling tinggi sampai rendah:
- Filipina: Tarif PPN sebesar 12 persen.
- Indonesia: Tarif PPN sebesar 12 persen.
- Vietnam: Tarif PPN sebesar 10 Persen.
- Laos: Tarif PPN sebesar 10 persen.
- Myanmar: Tarif PPN sebesar 10 persen.
- Kamboja: Tarif PPN sebesar 10 persen.
- Singapura: Tarif PPN sebesar 7 persen.
- Thailand: Tarif PPN sebesar 7 persen.
- Malaysia: Tarif PPN sebesar 6 persen.
- Brunei Darussalam: Tidak memiliki tarif PPN atau 0 persen.
Dari berbagai perbandingan tarif PPN negara ASEAN, PPN 12 persen menjadi yang paling tinggi. Menurut Ahmad, Indonesia akan menjadi negara tertinggi yang memiliki tarif PPN mencapai 12 persen di negara-negara Asia Tenggara.
“Jadi kalau Indonesia (tarif PPN) sampai 12 persen, Indonesia akan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara,” jelas Ahmad pada 20 Maret 2024.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | RIANI SANUSI PUTRI