Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta telah memutus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pengembang superblok Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama. Pengadilan Niaga Jakarta telah memutus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pengembang superblok Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim akhirnya mengabulkan proposal perdamaian dari Meikarta. Sebelumnya, PT Graha Megah Tritunggal mengajukan perkara PKPU bernomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 18 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusan itu, hakim pengadilan niaga telah memberikan 5 pokok putusan terkait PKPU Meikarta. Putusan pertama adalah menyatakan sah dan mengikat secara hukum Proposal Perdamaian PT Mahkota Sentosa Utama (dalam PKPU) tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya yang telah ditandatangani Presiden Direktur dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama.
Kedua, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) demi hukum berakhir.
Ketiga, menghukum termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) dan seluruh kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi proposal perdamaian tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya tersebut.
Keempat, menghukum termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya kepengurusan dan imbalan jasa pengurus yang besarannya akan ditetapkan dalam Penetapan tersendiri.
Kelima, menghukum termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5,29 juta.
PT Lippo Cikarang Tbk. sebelumnya menyebut kisruh PKPU PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang proyek mega superblok Meikarta tidak berdampak banyak terhadap perseroan. Direktur Keuangan Lippo Cikarang Tevilyan Yudhistira Rusli mengatakan saat ini perkembangan PKPU tersebut masih berjalan.
“MSU yang menjalankan proyek Meikarta sudah menyusun proposal perdamaian sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kami optimis proposal ini akan memperhatikan dan menjaga kepentingan semua pihak dari proses ini,” kata Yudhis dalam paparan publik secara daring, Senin, 14 Desember 2020.
Dalam perkembangan sidang PKPU terbaru pada 7 Desember 2020, PT MSU mendapatkan total tagihan hingga Rp 10,5 triliun. Tercatat total tagihan sementara PT MSU senilai Rp 7,015 triliun yang berasal dari 15.722 kreditur.
Sidang tersebut memiliki agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor. Agenda sidang PKPU PT MSU berikutnya adalah sidang pembahasan rencana perdamaian pada 14 Desember 2020, lalu diikuti voting pada tanggal 15 Desember 2020.
Dan sesuai putusan PKPU, pada tanggal 18 Desember 2020 digelar rapat permusyawaratan majelis hakim. Yudhis menyebut emiten dengan kode saham LPCK hanya memiliki saham sebesar 49,7 persen dalam PT MSU dan saham tersebut tidak konsolidasi. “Jadi sampai sekarang kami melihat tidak ada dampak PKPU terhadap LPCK,” ujar Yudhis pada pertengahan Desember tahun lalu itu.
Lalu bagaimana dampak kisruh pengembang Meikarta terhadap kinerja saham LPCK pada pertengahan Desember 2020 tersebut? Saham LPCK diketahui menguat 0,33 persen menjadi Rp 1.530 pada akhir perdagangan Senin, 14 Desember 2020. Selama sebulan terakhir, harga menanjak 70 persen dengan kapitalisasi pasar Rp 4,1 triliun.
BISNIS