Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan evaluasi terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 2022. Kini, OJK masih mempertimbangkan waktu untuk menerbitkan perpanjangan ini. Pertimbangan waktu ini bertujuan agar keseimbangan antara kepentingan bank dan debitur atau sektor riil terjaga dengan baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga 2 September 2020, total restrukturisasi di perbankan sudah mencapai Rp 857 triliun untuk 7,18 juta debitur. Sementara restrukturisasi di perusahaan pembiayaan mencapai Rp 168,7 triliun per 22 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Timing kapan dikeluarkan ini menjadi sangat penting," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
Saat ini, jangka waktu restrukturisasi kredit baru ditetapkan sampai Februari 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.
Namun, pada Ahad, 27 September 2020, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberi kabar soal rencana perpanjangan program restrukturisasi ini. "Ini kami lagi siap-siap,kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi sampai satu tahun lagi sampai 2022 tidak ada masalah," kata Wimboh.
Menurut Heru, rencana perpanjangan restrukturisasi kredit ini sudah dibicarakan dengan semua asosiasi perbankan. Saat ditanya apakah antinya akan ada perbedaan perlakuan antar kategori BUKU di perbankan, Heru tidak mau berandai-andai. Ia hanya mengatakan bahwa bank akan melakukan penilaian saat debiturnya benar-benar memerlukan perpanjangan restrukturisasi. "Kalau debiturnya berdasarkan assesment akan survive menghadapi pandemi Covid-19, bank pasti siap," katanya.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga menilai perpanjangan restrukturisasi ini diperlukan di tengah kegiatan ekonomi yang masih terbatas saat ini. Sehingga, kinerja arus kas perusahaan, baik UMKM maupun korporasi, perlu dijaga dalam kondisi yang baik. "Sehingga akan dapat mengurangi potensi penurunan kualitas kredit perbankan," kata dia.
Selain itu, Josua juga menilai perpanjangan restrukturisasi ini masih sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun depan. Sebab, APBN 2021 masih memasukkan anggaran penempatan dana perbankan dan bantuan UMKM senilai Rp 48,8 triliun. Semua perbankan juga dianggap siap untuk melakukan kebijakan perpanjangan restrukturisasi sampai 2022 ini. "Tidak tertutup bank kategori BUKU berapa," kata dia.