Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perry Warjiyo Calon Tunggal Gubernur BI, Anggota DPR: Tak Masalah

Pencalonan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI belum tentu berjalan mulus.

24 Februari 2018 | 17.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. ANTARA/Rosa Panggabean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengajukan nama Perry Warjiyo sebagai calon tunggal Gubernur BI periode 2018-2023. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi Keuangan dan Perbankan, Kardaya Warnika tidak mempersoalkan bahwa yang diusulkan hanyalah calon tunggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebelumnya kan Agus Martowardojo juga calon tunggal," katanya dalam sambungan telefon di Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut politikus Partai Gerindra ini, sebagai calon tunggal, Perry belum tentu akan melaju dengan mulus saat gelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Keuangan dan Perbankan nantinya. Potensi penolakan dari dewan tetap ada, sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Hal ini pernah terjadi saat Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan menolak nama calon Gubernur BI, Agus dan Raden Pardede, 18 Maret 2008 silam. Pemerintah pun kembali mengusulkan nama baru yaitu Boediono yang akhirnya disetujui dewan. Namun demikian, kata Kardaya, belum ada informasi apapun antar anggota komisi soal keberatan terhadap nama Perry.

Nama Perry sendiri resmi diajukan Jokowi ke Dewan pada Jumat malam kemarin, 23 Februari 2018. Deputi Gubernur BI tersebut akan menggantikan Agus yang akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur BI pada tahun ini.

Tahun 2013, Agus memang menjadi calon tunggal Gubernur BI untuk menggantikan gubernur sebelumnya, Darmin Nasution. Agus diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 22 Februari 2013. Kurang dari dua bulan, rapat paripurna dewan pun menyetujui Agus sebagai Gubernur BI. Saat uji kelayakan di Komisi, Agus juga melaju tanpa rintangan berarti. 46 anggota komisi setuju, tujuh tidak setuju, dan satu orang abstain.

Kardaya memastikan nama Perry belum sama sekali masuk ke komisi untuk dilakukan uji kelayakan. Saat ini, anggota dewan masih menjalani masa reses dan baru melakukan sidang pembukaan 5 Maret 2018 mendatang. "Akan dibahas di paripurna dulu, lalu ke Badan Musyawarah, baru uji kelayakan di komisi," tuturnya.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus