Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Center for Budget Analysis meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar menginstruksikan pemerintah daerah tingkat provinsi mengambil solusi atas kondisi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite senilai Rp200.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Salah satu kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah provinsi adalah dengan menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB," kata Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi CBA, dalam siaran tertulisnya, Jumat, 30 Marer 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jajang menjelaskan, langkah tersebut merupakan yang paling bijak dan memungkinkan dilakukan pemerintah provinsi di tengah-tengah kesulitan warganya. Ia mengatakan, Pemprov Riau yang berencana menurunkan PBBKB bisa menjadi contoh untuk daerah-daerah lainnya. Padahal, PBBKB Riau sebelumnya dua kali lipat dibandingkan provinsi lain, yaitu sebesar 10 persen.
"Namun dengan adanya kenaikan BBM Pertalite, pemerintah daerah ini mengambil langkah baik. Diharapkan kebijakan final yang diambil Pemprov Riau bisa mengurangi PBBKB di bawah 3 persen," ujarnya.
Menurut Jajang, dengan adanya kenaikan harga BBM jenis Pertalite, pemerintah daerah wajib hadir dan mengambil sikap bijak dengan menurunkan PBBKB yang sebelumnya sebesar 5 persen menjadi 3 persen atau di bawahnya. Sebab, yang merasakan dampak dari naiknya BBM bukan hanya warga Riau, tapi juga masyarakat di daerah lainnya.
Jajang menuturkan, pemerintah provinsi tidak perlu khawatir jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang karena adanya penurunan PBBKB. Faktanya, kata dia, masih banyak sumber pendapatan lainnya yang dapat dimaksimalkan. Misalnya, Jajang menyebutkan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak pokok. "Belum lagi termasuk retribusi, serta PAD lain-lain yang sah," katanya.
Selain itu, Jajang mengatakan hingga saat ini, seluruh pemerintah daerah masih mengandalkan kebutuhan belanjanya dari pemerintah pusat. Bahkan untuk urusan yang berkaitan langsung dan penting bagi masyarakat, seperti dana pendidikan, hanya Provinsi DKI Jakarta yang sanggup menganggarkan dana pendidikan sampai 20 persen dari PAD. Provinsi lainnya sebagian besar di bawah 5 persen dari PAD.
Ia menambahkan, belum lagi fakta lainnya di mana sebagian besar dana APBD habis untuk pos anggaran tidak produktif. Berdasarkan di tahun 2016, APBD seluruh provinsi 70,9 persen dihabiskan untuk belanja pegawai.
"Melihat fakta-fakta di atas, CBA meminta Mendagri untuk tidak ragu-ragu mendorong dan menginstruksikan pemerintah provinsi agar segera merevisi kebijakan terkait pajak daerah, yakni menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor paling tinggi 3 persen," ucap Jajang.
Ikuti terus berita tentang Petralite di Tempo.co