Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menanggapi video rekaman CCTV yang memperlihatkan penganiayaan petugas SPBU 74.902.38 oleh sejumlah orang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar yang berkembang viral belakangan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video tersebut terlihat operator SPBU dianiaya oleh sejumlah orang tidak dikenal setelah sebelumnya ada konsumen yang diperingatkan untuk tidak merokok saat mengisi BBM di pom bensin.
Sales Area Manager Sulseltra Probo Prasiddhayu hari ini menjenguk Fikram, operator SPBU yang menjadi korban penganiayaan tersebut di Rumah Sakit Wahidin. "Untuk memberikan santunan untuk pengobatan dan apresiasi kepada Fikram karena dinilai telah menegakkan aturan safety di SPBU dengan benar," kata Probo dalam keterangan tertulis, Ahad, 17 Januari 2021.
Probo lalu menceritakan kronologi kejadian nahas tersebut. Kejadian bermula pada hari Rabu pekan lalu, 13 Januari 2020 sekitar pukul 22.55 WITA.
Saat itu ada seorang konsumen dalam keadaan terpengaruh alkohol ingin mengisi BBM jenis premium dengan menggunakan sepeda motor. Namun karena konsumen tersebut sedang merokok maka Fikram tidak mau melayani konsumen tersebut dan melaporkannya kepada Pengawas SPBU atas nama Wandi yang memberikan teguran kepada konsumen.
Konsumen terlihat tidak terima dengan teguran pihak SPBU dan pergi dari tempat tersebut. Tak lama kemudian, konsumen tersebut datang bersama empat orang temannya dengan menggunakan dua unit sepeda motor membawa senjata tajam berupa parang dan langsung menganiaya semua operator SPBU. Dari kejadian itu, Firman mengalami luka tebas di bagian kepala dan tangan.
Korban langsung dilarikan ke RS Wahidin Makassar untuk mendapatkan pertolongan pertama dan kejadian ini dilaporkan kepada pihak kepolisian Polrestabes Makassar untuk mengusut tuntas kejadian dan memberikan pengamanan sementara untuk memberikan rasa aman terhadap pelayanan di SPBU tersebut.
Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR VII, Laode Syarifuddin Mursali dalam keterangan persnya mengatakan bahwa di SPBU memang ada larangan merokok. Selain itu, juga ada larangan menggunakan kamera dan menelepon saat melakukan pengisian BBM atau berada di dekat dispenser karena dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Bahaya kebakaran, kata Laode, bisa timbul dikarenakan saat pengisian dan di area sekitar dispenser ada uap api yang dapat mengakibatkan kebakaran. "Kebakaran akan terjadi apabila uap api tersebut mendapat pemantik atau mendapat penghantar panas dari blitz kamera, sinyal telepon dan tentu saja bara api."
Ia pun menyayangkan adanya kejadian tersebut karena sebetulnya teguran dapat disikapi secara dewasa, karena tujuan operator mengingatkan demi keselamatan bersama. “Masyarakat kami minta untuk turut disiplin ketika di SPBU dan mengingatkan apabila ada sesuatu yang mengakibatkan kebakaran di SPBU,” ujarnya.
Baca: Harga Bensin Eceran di Mamuju Melonjak, Pertamina Klaim Stok BBM Cukup
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini