Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Petambak Garam Berharap Pembenahan Tata Usaha

Pemerintah merencanakan perubahan status komoditas garam.

30 Juli 2019 | 00.00 WIB

Garam kemasan di Pasar Tebet, Jakarta, kemarin.
Perbesar
Garam kemasan di Pasar Tebet, Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Persatuan Petambak Garam Indonesia, Waji Fatah Fadhilah, mengatakan daya saing kualitas garam petambak memang rendah. Namun, dia menilai, jebloknya harga garam petambak belakangan ini merupakan anomali. "Bukan karena impor saja, tapi seharusnya tata kelola perdagangan garam dibenahi semuanya," kata Waji ketika dihubungi kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dia mengatakan harga garam tahun ini menjadi salah satu yang terburuk. Sejak awal bulan ini, harga garam petambak berada di kisaran Rp 300-350 per kilogram. Tahun lalu, harganya masih bertahan di kisaran Rp 800 per kilogram, meski importasi tetap dilakukan. Waji mengklaim telah melaporkan anomali ini kepada pemerintah. "Kami berharap ada pembenahan," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman, Agung Kuswandono, mengatakan pemerintah berencana membenahi tata kelola garam yang sudah puluhan tahun karut-marut. Hulu permasalahannya, kata dia, memang sulit diurai, yakni ketersediaan data atau neraca garam yang akurat. "Garam idealnya dimasukkan ke dalam kategori pangan penting," ujarnya, kemarin.

Garam memang tak terdaftar dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Aturan tersebut menentukan bahwa barang kebutuhan pokok dari hasil pertanian ialah beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, serta bawang merah. Kategori barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu. Adapun jenis barang penting terdiri atas benih padi, jagung dan kedelai, pipil, gas elpiji, tripleks, semen, besi baja konstruksi, serta baja ringan. Padahal, sebagaimana gula, ada spesifikasi garam yang diperuntukkan untuk industri.

Pertikaian antar-pemerintah ihwal importasi pun selalu terulang. Kementerian Kelautan dan Perikanan hakulyakin produksi tahunan petani garam nasional yang mencapai lebih dari 2 juta ton seharusnya bisa diserap oleh industri. Namun, di satu sisi, industri mengklaim kualitas garam nasional tak bisa untuk industri, sehingga meminta adanya impor.

Saat ini, ada tiga kategori standardisasi garam nasional. Agung Kuswandono mengatakan mayoritas garam produksi petambak nasional merupakan kualitas KW2 dan KW3 dengan kadar NaCl 95 persen ke bawah. Sedangkan industri membutuhkan garam dengan kandungan NaCl 95 persen ke atas.

Wacana meningkatkan status urgensi garam diyakini akan memperbaiki upaya pembenahan. Permasalahan hulu, kata Agung, seperti pendataan neraca garam, bisa dipastikan berjalan dengan baik. Adapun saat ini, di tengah saling tuding adanya kebocoran garam industri impor di masyarakat, pemerintah sulit menemukan fakta di lapangan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan status pangan strategis memungkinkan untuk merumuskan harga eceran tertinggi (HET). "Bukan hanya untuk petani, tapi industri juga diberikan kepastian," ujar Airlangga, Kamis pekan lalu.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mengatakan program pemberdayaan petambak garam akan selalu menjadi prioritas pemerintah. Petani, kata Brahmantya, meminta pemerintah membantu adanya fasilitas biomembran untuk meningkatkan kualitas garam petambak. Biomembran sendiri merupakan alas untuk memisahkan air baku dari dasar tambak yang berlumpur agar kandungan garam lebih bersih. "Tapi sebenarnya dari dulu garam petani sudah diserap industri, impor jadi pilihan karena harganya murah," ujarnya.

CAESAR AKBAR | ANDI IBNU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus