Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PGN Gugat Petronas di Arbitrase Hong Kong

Petronas digugat karena kisruh bisnis dengan cucu PGN di Blok Muriah.

2 Agustus 2018 | 17.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalin kerja sama pemanfaatan Floating Storage and Regasification (FSRU) gas alam cair (LNG) Lampung dengan PT PLN (Persero) untuk dialirkan menuju pembangkit listrik Muara Tawar. Perjanjian kerja sama di gelar di Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018. (dok PGN)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN bersiap mengajukan gugatan arbitrase kepada Petronas Carigali Muriah Ltd, bagian dari perusahaan energi asal Malaysia, Petronas, di International Chambers of Commerce (ICC) di Hong Kong, Cina. Gugatan ini berkaitan dengan kisruh bisnis yang terjadi di antara kedua perusahaan di lapangan Kepodang di Blok Muriah, yang berada di 180 kilometer dari bibir pantai Semarang, Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permohonan arbitrase akan disodorkan konsultan hukum yang ditunjuk PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), cucu usaha PGN sebagai operator ruas pipa transmisi Kalimantan-Jawa. "Rencananya, gugatan akan kami daftarkan akhir Juli 2018," kata Sekretaris Perusahaan KJG Toto Yulianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.

KJG merupakan perusahaan joint venture antara PT Permata Graha Nusantara, anak usaha PGN, dan PT Bakrie and Brothers dengan komposisi kepemilikan saham masing-masing 80 persen dan 20 persen. KJG mengalirkan gas dari Lapangan Kepodang milik Petronas menuju onshore receiving facilities (ORF) dan unit bisnis pembangkit milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Lokasinya ada di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah.

Dalam bisnis ini, Petronas berperan sebagai pengguna pipa. Sedangkan KJG adalah pemilik yang membangun pipa Kalimantan-Jawa. Lalu PLN sebagai pembeli dari gas milik Petronas. Masalahnya, realisasi penyaluran gas oleh Petronas ke PLN selama tiga tahun terakhir selalu di bawah komitmen volume yang disepakati dalam Gas Transportation Agreement (GTA).

Dalam kesepakatan GTA, Petronas harus menyuplai gas 116 million standard cubic feet per day (MMSCFD) kepada PLN melalui pipa milik KJG setiap tahun selama 12 tahun. Namun realisasi penyaluran selama ini hanya berada di kisaran 75-90 MMSCFD. "Kami dirugikan karena sudah membangun pipa, sementara PLN dirugikan karena produksi listriknya terganggu akibat pasokan gasnya kurang," ujar Toto.

Menurut Toto, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung Petronas karena tidak bisa merealisasikan 90 persen gas sesuai dengan kesepakatan GTA atau sekitar 104 MMSCFD per tahun. Dalam klausul kesepakatan, Petronas sebagai shipper atau pengguna pipa akan dikenakan kewajiban ship or pay atau SOP. Cucu perusahaan PGN, KJG, telah melakukan perhitungan. Hasilnya, SOP yang harus dibayarkan Petronas mencapai US$ 29,4 juta.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus