Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

18 Maret 2022 | 21.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Purnama Sianturi menyebutkan masih terdapat pihak ketiga yang menguasai aset negara secara ilegal.

"Pihak ketiga tersebut melakukan okupansi aset negara dengan melawan hukum," ungkap Purnama dalam Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, Jumat 18 Maret 2022. 

Dengan demikian, Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut, seperti salah satunya aset negara hasil sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di Karet Tengsin, Jakarta.

Ia pun menambahkan mayoritas aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga merupakan BMN hasil sitaan dari kasus BLBI.

Namun, berbagai upaya terus dilakukan untuk memperjuangkan kembali aset negara yang telah dikuasai secara ilegal tersebut, seperti melalui gugat perdata atau mengikuti berbagai perkara yang berjalan atas aset negara.

"Ada banyak perkara walau misalnya kami kalah di tingkat pertama, untuk di tingkat akhir, tingkat Mahkamah Agung (MA), maupun tingkat peninjauan kembali (PK) kami menangkan," jelasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Purnama membeberkan salah satu upaya perkara yang dimenangkan pemerintah untuk menguasai kembali aset negara baru-baru ini terjadi di Surabaya dengan nilai aset sekitar Rp200 miliar.

Upaya lainnya untuk mengambil alih aset negara yang dimanfaatkan secara ilegal yakni melalui pengamanan berupa pemblokiran kepada Kantor Pertanahan setempat, kemudian Kemenkeu akan memberitahu kepada lurah atau camat setempat bahwa properti tersebut adalah barang milik negara (BMN).

Pengamanan aset negara, kata dia, juga dilakukan secara fisik dengan cara memasang tanda di atas BMN yang berupa tanah.

"Jadi intinya bahwa negara telah melakukan dan akan melakukan segala upaya untuk mengamankan ataupun memastikan hak negara atas aset itu tetap," ujar Purnama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BACA: 2021, Kemenkeu Catat Pemanfaatan Barang Milik Negara Sumbang PNBP Rp 366 Miliar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus