Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengklaim kebijakan pengerukan pasir laut dapat mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo membeberkan alur masuknya PNBP tersebut ke kas Kementerian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebut PNBP akan masuk ke kantong kementeriannya maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasalnya, Kementerian ESDM mengatur izin usaha penambangan (IUP) Penjualan pasir laut ini. Sedangkan KKP, tutur Victor, mengurus pembersihan sedimentasinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Victor menganalogikannya dengan proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Ketika membuat SIM, kata dia, harus membayar ke polisi. Namun untuk mengajukan pembuatan SIM, dibutuhkan KTP. Sehingga, perlu juga membayar kepada patugas pembuatan KTP.
"Jadi sama saja. Bayar sedimentasi ke KKP, tapi ya bayar IUP Penjualan ke ESDM," ucapnya, Selasa 13 Juni 2023.
Adapun ihwal potensi penerimaan negara yang didapat dari kebijakan ini, Victor belum mengetahui persis total besarannya. Hal yang sama diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Tetapi ia meyakini jumlah yang bisa masuk ke kantong negara cukup besar.
"Kami belum tahu, ini kami lagi hitung (potensi ekonominya). Tapi yang pasti kan reklamasi banyak, sebesar itu lah potensinya," ujar dia saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 12 Juni 2023.
Trenggono menyebut kebutuhan pasir laut untuk proyek reklamasi di dalam negeri sangat besar. Misalnya, kata Trenggono, proyek reklamasi di Indonesia tersebar di banyak wilayah seperti Jawa Timur, IKN, Batam, hingga Jakarta.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu meregulasinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sehingga, bahan baku yang digunakan untuk reklamasi itu hanya berasal dari sedimentasi laut yang tidak merusak lingkungan.
Pilihan Editor: Pengerukan Pasir Laut, Pengamat Ragu Hanya Hasil Sedimentasi yang Diekspor: Pengawasan Lemah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini