Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Polemik Pembebasan Lahan untuk Pembangunan IKN, AMAN Kaltim: Tidak Ada Sosialisasi Sejak Awal

Menurut Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Sejak awal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pemerintah tidak pernah melibatkan komunitas adat terdampak

19 Mei 2024 | 10.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Potret Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. Bendungan Sepaku Semoi akan menyuplai air baku untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). TEMPO/Riri Rahayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang mengejar target pembebasan lahan seluas 2.086 hektare untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sehingga perlu melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tujuannya, untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah tidak bakal menyengsarakan warga terdampak pembebasan lahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rupanya, sosialisasi itu baru dilakukan belakangan ini. Berdasarkan penjelasan Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN Kalimantan Timur, Saiduani Nyuk, pemerintah tidak pernah melibatkan komunitas adat terdampak sejak awal pembangunan. "Setelah diprotes dan dikritik, pihak pembangunan baru merencanakan sosialisasi," katanya ketika dihubungi, Ahad, 19 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Temuan di lapangan, mayoritas warga pemilik lahan mengaku tidak tahu bahwa tanah dan rumahnya akan digusur. Sehingga muncul berbagai protes.

Protes timbul usai beredarnya surat dari Otoritas IKN atau OIKN di bidang pembangunan, yang meminta warga meninggalkan rumah dengan memberikan waktu satu minggu. Setelah diprotes dan mendapatkan kritik, surat itu ditarik kembali, dan pemerintah kini melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain sosialisasi, Saiduani mengatakan pemerintah berjanji tidak akan menggusur paksa warga yang berada di kawasan IKN. Namun, ia mengaku pesimistis dengan janji-janji pemerintah itu. "Karena pihak pemerintah melakukan sejak awal mematok target percepatan pembangunan, tapi tidak memiliki perencanaan," ujarnya.

Tak hanya itu, ia mengatakan pemerintah tidak melakukan proses yang tepat dalam urusan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN ini. Apalagi, ucapnya, ada hak masyarakat yang mereka abaikan dalam proses pembangunannya. "Bahkan tidak menempatkan masyarakat adat yang menguasai wilayah tersebut sebagai pemilik tanah, serta meminta izin dan melibatkan dalam proses-proses penting," kata Saiduani.

Menurut dia, cara-cara pemerintah itu bila diteruskan berpotensi melanggar hak asasi manusia atau HAM ke depannya. Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Kalimantan Timur itu menyebut pemerintah melakukan pembangunan dengan cara paksa.

Namun, ia berharap nantinya tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah dalam urusan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN ini. Ia meminta agar pemerintah menepati janjinya dan membuktikan kepada seluruh masyarakat khususnya di kawasan IKN.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga memastikan tidak ada pelanggaran HAM terhadap warga terdampak pembebasan lahan ini. Saat ini pemerintah daerah bersama TNI dan kepolisian masih melakukan sosialisasi kepada warga yang terdampak pembebasan lahan.

Ia menyebut nantinya masyarakat bakal mendapatkan hak relokasinya.Titik relokasi ditetapkan OIKN tidak jauh dari IKN alias masih di sekitaran Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Selama proses relokasi dan hunian baru belum jadi, Danis mengatakan pemerintah bisa menyediakan tempat tinggal sementara. "Kan ini ada kepentingan kami perlu kerja. Kalau menunggu kan susah. Teknisnya nanti teman-teman di lapangan," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus