Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persidangan Rudi Rubiandini membawa kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melebar sampai jauh. Dalam sidang Selasa pekan lalu, anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Tri Yulianto, dalam kesaksiannya mengungkap sejumlah fakta menarik di bisnis migas.
Tri menceritakan ia bersua dengan kawan lamanya, Iswan Priady, Direktur Utama PT Samudra Petrindo Asia, di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jakarta Selatan, Mei tahun lalu. Ia lantas mengajak Iswan menemui Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di lantai 40 Gedung Wisma Mulia. "Saya bilang ke Iswan, sekalian saja kenalan sama Pak Rudi," kata Tri dalam persidangan. Rudi memang baru dilantik menjadi Ketua SKK Migas pada 16 Januari 2013.
Iswan, yang saat itu juga berniat ikut tender, bersedia ke kantor Rudi. "Kebetulan ketemu Tri Yulianto di lobi, terus diajak ketemu Pak Rudi," ujar Iswan, Kamis pekan lalu. Sedangkan Tri mengaku memiliki urusan pribadi dengan Rudi. Pertemuan itu tak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai anggota Komisi Energi. Namun, sumber Tempo bercerita, pertemuan itu juga membicarakan proyek pengelolaan laut dalam (Indonesia Deepwater Development) di Lapangan Gendalo-Gehem, Selat Makassar.
Rudi mengakui adanya pertemuan ini. "Pak Rudi sudah membuka peran Tri di persidangan," kata pengacara Rudi, Dorel Almir, Rabu pekan lalu.
Saat Tri menyambangi Rudi, proses lelang Gendalo-Gehem sudah di tangan SKK Migas. Pemegang Kontrak Kerja Sama Chevron Indonesia telah menyerahkan nama pemenang Gendalo-Gehem ke SKK Migas, yaitu konsorsium PT Timas Suplindo-Subsea 7 West Africa Contracting Limited-Subsea 7 Singapore Contracting Pte Ltd, pada 15 Juli tahun lalu.
Konsorsium itu mengajukan penawaran terendah, yakni sebesar US$ 1,88 miliar. Dua pesaingnya adalah PT Saipem Indonesia-PT Rekayasa Industri dan PT Technip Indonesia-PT Rajawali Swiber Cakrawala. Rekayasa Indus mengajukan penawaran US$ 2,28 miliar, sedangkan Technip tidak mengajukan penawaran harga. Harga perkiraan sendiri proyek ini ada di angka US$ 2,65 miliar.
Chevron tak langsung menetapkan Timas sebagai pemenang karena, sesuai dengan aturan pengendalian pengadaan SKK Migas, kewenangan itu ada di tangan pimpinan lembaga tersebut. Ketentuan itu menyebutkan: jika nilai kontrak di atas US$ 5 juta, kontraktor hanya berwenang mengusulkan pemenang proyek. Sedangkan penentuan pemenang menjadi wewenang SKK Migas. Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan lembaganya masih mengevaluasi laporan Chevron. "Kami masih menyusun PoD (rencana pengembangan)," ucapnya.
Sejak Chevron mengusulkan nama Timas pada Juli 2013, hingga kini keputusan SKK Migas tak juga turun. Agaknya SKK Migas ragu-ragu setelah biaya proyek membengkak dari US$ 6,9 miliar menjadi US$ 12 miliar. SKK Migas lantas berkonsultasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengenai perlu-tidaknya dibuat PoD proyek baru karena pembengkakan biaya tersebut. Tapi Menteri Jero tak kunjung menjawabnya.
Dari sinilah sengkarut dimulai. Konsorsium Timas gusar sehingga melobi Ketua Komisi Energi DPR dari Demokrat, Sutan Bhatoegana. Sebaliknya, kubu Rekayasa Industri menganggap ini merupakan peluang untuk bisa menang. Rekayasa Industri lantas melobi Sartono Utomo, 51 tahun, Ketua Divisi Logistik DPP Demokrat, melalui Deni Karmaina, 35 tahun. Deni adalah Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala sekaligus teman sekolah Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Peran para politikus partai berlambang biru Mercy itu terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rudi di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, 13 Agustus 2013. Dia disangka menerima suap US$ 900 ribu dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong. Tiga pelobi di atas, Sutan, Tri, dan Deni, dicegah bepergian ke luar negeri. KPK pun menggali keterlibatan mereka. Sutan dan Tri pernah diperiksa, sedangkan Deni dan Sartono belum dipanggil penyidik.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan akan mendalami semua nama yang muncul di persidangan. "Penyidik pasti mendalami semua informasi dan fakta-fakta yang ada," katanya.
Selasa, 28 Mei tahun lalu, Gerhard Marten Rumeser, 58 tahun, tenaga ahli bidang pengendalian bisnis SKK Migas, menerima pesan pendek dari Rudi. Isinya: tender pengelolaan terintegrasi laut dalam sudah dibuka. Ada lagi surat elektronik lain yang dikirim Rudi kepada Gerhard. "Total Timas USD 1.888.419.614,83, Saipem-Rekin 2.284.253.898. (Mohon Timas sebagai penawar tg termurah agar di kawal) tks."
Gerhard mengatakan pesan pendek yang terakhir ini diduga berasal dari Sutan yang diteruskan oleh Rudi. Sebab, di bagian lain dari SMS itu tertulis "SB", yang diyakini inisial Sutan. Adapun maksud dari pesan tersebut adalah, "Pak Rudi meminta saya agar PT Timas sebagai penawar terendah menang," ucap Gerhard kepada penyidik KPK, 21 November tahun lalu.
Sutan, yang dimintai konfirmasi, tak membantah bunyi pesan pendek ini. Namun ia tidak bersedia menjelaskannya dengan alasan DPP Demokrat melarangnya mengomentari kasus yang diusut KPK. "Agar tidak terjadi mis-interpretasi," kata Sutan, Kamis pekan lalu.
Dukungan Sutan kepada Timas tak ujuk-ujuk. Beberapa hari sebelum mengirim SMS ke Rudi, Sutan bertemu dengan petinggi Timas di ruangan kerjanya, lantai 9 gedung Dewan. Akhir bulan lalu, Sutan kepada Tempo mengatakan petinggi Timas berinisial H itu adalah kawannya di bisnis migas sejak belasan tahun silam.
Dia mengatakan H mengeluh karena SKK Migas tak kunjung menetapkan Timas sebagai rekanan Gendalo-Gehem, padahal Chevron sudah mengusulkan perusahaannya menjadi pemenang. "Saya bilang bawa bukti-buktinya, nanti kita kontak Pak Rudi," ujar Sutan.
Pria kelahiran Pematangsiantar, Sumatera Utara, ini betul-betul menelepon Rudi, yang sedang berada di luar negeri. Ia menyampaikan keluh kesah H. Di dalam percakapan keduanya, nama Menteri Jero ikut disebut. Isi percakapan itu adalah Rudi meminta Sutan agar Menteri Jero mengirim SMS yang berisi dua kata. "Biar ada pegangan saya," tutur Rudi, yang ditirukan Sutan. Sutan tak bersedia menyebutkan dua kata yang dimaksudkan Rudi.
Menurut Sutan, keputusan pemenang lelang tetap berada di tangan Rudi, bukan di Menteri Jero. "Saya bilang, sepanjang sudah benar, Anda bisa jalan," ujarnya. Pengacara Rudi, Almir, enggan mengomentari percakapan itu karena termasuk pokok perkara. Jero, yang dimintai konfirmasi, melalui asistennya, I Ketut Wira Atmaja, justru menyerahkan kepada SKK Migas. Sedangkan Elan Biantoro tak dapat menjawabnya karena yang ditanyakan Tempo bersifat pribadi.
Di samping Sutan, Menteri Jero ikut menyokong Timas. Anggota Majelis Tinggi Demokrat ini pernah menelepon Rudi pada medio tahun lalu. Dikutip dari keterangan Rudi ke penyidik, Jero meminta Rudi agar secepatnya menetapkan Timas sebagai rekanan Gendalo-Gehem. Juru bicara Timas, Tito Loho, mengatakan perusahaannya mengikuti lelang sesuai dengan prosedur. "Kami tidak pernah meminta pengawalan ataupun menitipkan proyek kepada siapa pun," katanya Kamis pekan lalu.
Sementara jalur lobi Timas ke SKK Migas melalui Sutan dan Jero, lain lagi dengan Rekayasa Industri. Lewat Deni Karmaina, konsorsium ini mendekati SKK Migas melalui Sartono, mantan Bendahara Umum Demokrat, lalu ke Sutan. Perkenalan Sartono dan Deni baru setahun lalu. Kala itu Deni, yang dibawa pengurus Demokrat, menemui Sartono di suatu tempat di Jakarta Pusat. Setelah berkenalan, Deni mengeluh kepada Sartono. "Deni mengatakan pemenang proyek SKK Migas itu-itu terus, padahal perusahaannya layak menang," ucap Sartono, Selasa pekan lalu.
Sartono lantas meminta Deni berhubungan dengan Sutan. Sartono mengusulkan nama Sutan karena jabatannya sebagai Ketua Komisi Energi, yang menjadi mitra kerja SKK Migas, sekaligus rekan separtainya. Sepekan setelah perkenalan ini, tepatnya awal Juli tahun lalu, Sartono memerintahkan anggota stafnya, Eka Putra, menelepon Sutan. Setelah terhubung, Eka menyerahkan telepon itu ke bosnya.
Khusus pembicaraan telepon dengan Sutan, Sartono menampiknya. Ia menegaskan hanya Eka yang berkomunikasi via telepon dengan Sutan. Bantahan Sartono ini bertolak belakang dengan penjelasan Sutan kepada penyidik pada 27 November tahun lalu. Sutan mengakuinya. Ia bahkan membeberkan isi pembicaraan keduanya. "Pak, ini Sartono. Ini Sekjen (Ibas) mau bicara, bagaimana?" kata Sartono kepada Sutan. Sartono juga mengajak Sutan bertemu, tapi ditolaknya karena sedang rapat. Akhirnya disepakati untuk bersua keesokan harinya.
Pengacara keluarga Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, membantah jika Ibas disebut ikut cawe-cawe soal proyek. "Penyebutan nama Ibas ini sama sekali tidak berdasarkan fakta dan tidak punya bukti," ujar Palmer.
Masih dalam keterangan Sutan ke penyidik, ia betul-betul bertemu dengan utusan Sartono, yaitu Eka dan Deni, keesokan harinya. Keduanya menyambangi Sutan di Hotel Crown. Di sini mereka membujuk Sutan agar menyokong Rekayasa Industri menjadi rekanan Gendalo-Gehem. "Kalau Abang setuju Rekayasa Industri menang, Pak Rudi oke," kata Deni. Tapi Sutan menolaknya.
Sampai berita ini naik cetak, Deni tak bisa dimintai konfirmasi. Resepsionis kantor perusahaannya, Annisa, mengatakan surat konfirmasi Tempo yang dikirim Rabu pekan lalu sudah berada di sekretaris Deni. "Kata sekretarisnya sudah tahu," ucap Annisa. Sedangkan Direktur Utama PT Rekayasa Industri M. Ali Suharsono mengatakan perusahaannya ikut tender sesuai dengan prosedur.
Penolakan Sutan di Hotel Crown tadi tidak membuat Deni berhenti melobi bekas pemimpin PT Teras Teknik Perdana itu. Pada acara buka puasa di kediaman Yudhoyono di Cikeas, Bogor, 26 Juli tahun lalu, Deni lagi-lagi mendekati Sutan melalui Eka.
Seperti keterangan Sutan ke penyidik, terjalin percakapan antara dia, Eka, dan Ibas saat itu. Mereka memulainya dengan basa-basi, sebelum Ibas meminta Sutan bertemu dengannya seusai buka puasa. "Nanti kita ada pertemuan," kata Ibas kepada Sutan. Eka memperjelas lokasi perjamuan yang dimaksud Ibas berada di gedung Raflesia. Rencana rapat ini batal karena Ibas tiba-tiba mengikuti agenda lain.
Palmer, yang dimintai konfirmasi, mengatakan keterangan Sutan kepada penyidik yang sampai ke media massa tersebut tidak benar. "Kami serahkan kepada KPK untuk mengungkap detail substansi persoalan dan fakta sebenarnya terkait dengan kasus SKK Migas," ucapnya.
Sehari setelah buka puasa di Cikeas, Deni menggagas pertemuan di lantai II Bimasena, kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Ia mengundang Sutan dan Rudi. Sartono dan Eka ikut serta. Sartono dan Sutan membenarkan adanya perjamuan ini. Mereka duduk meriung di satu meja persegi empat. Deni dan Sartono serta Eka dan Rudi duduk bersebelahan. Sedangkan Sutan duduk sendiri di sisi meja yang lain.
Menurut Sartono, saat itu Deni kembali menyampaikan keinginannya agar Sutan dan Rudi mendukung perusahaan yang dibawanya. Sartono sendiri mengaku hanya mendengarkan percakapan mereka. Tapi penjelasan Sartono ini berbeda dengan keterangan Sutan ke penyidik. Dia justru mempertegas peran Sartono yang ikut melobinya. "Ini kan untuk partai," kata Sartono, yang dikutip oleh Sutan.
Sutan tak bersedia lagi mengomentari isi pertemuan Bimasena tersebut ketika dimintai konfirmasi. Bulan lalu dia mengatakan acara Bimasena merupakan upaya Deni untuk melobinya. "Saya bilang, jangan kalian begini, manggil-manggil kita, ngadu saya dengan Pak Rudi," ucap Sutan.
Pengacara Rudi, Almir, memilih bungkam mengenai pertemuan ini. "Tunggu saja di persidangan," katanya.
Rusman Paraqbueq, Apriliani Gita Fitria, Ananda Widhia Putri, Martha Thertina
Proyek Molor Gas Alam Gendalo-Gehem
Proyek Gas Alam Gendalo-Gehem merupakan proyek eksplorasi gas di laut dalam pertama di Indonesia (Indonesia Deepwater Development, IDD). Berada di Kutei Basin, yakni di Selat Makassar, Kalimantan Timur, megaproyek ini dikerjakan oleh Chevron Indonesia. Semula proyek bernilai miliaran dolar ini dirancang mulai berproduksi pada 2014 atau 2015.
Nyatanya, sampai saat ini proses konstruksi belum dimulai. Chevron sebenarnya telah menyelenggarakan lelang atas beberapa bagian dari proyek. Pemenang tender juga sudah diserahkan ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas B umi (SKK Migas). Tapi persetujuan atau penetapan tak kunjung keluar.
Profil
2008
2011
2012
Oktober 2013
Februari 2014
Bagian Proyek
1. Unit produksi terapung (floating production unit atau FPU)
2. Fasilitas produksi bawah laut (subsea installation)
Peserta tender:
Penawaran:
Status:
3. Jalur pipa gas dan kondensat
4. Fasilitas penerima darat
Rencana Pengembangan (PoD)
Mengembangkan dua hub, yang meliputi:
1. Unit produksi terapung (floating production unit atau FPU).
2. Pusat pengeboran bawah laut.
3. Jalur pipa gas dan kondensat.
4. Fasilitas penerimaan darat.
Asumsi Baru Berdasarkan Koreksi Investasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo