Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tender Bermasalah Proyek Laut Dalam

Chevron terbukti melakukan diskriminasi dalam penentuan pemenang tender. KPPU mengajukan permohonan kasasi.

24 Februari 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proyek gas laut dalam Gendalo-Gehem memang sangat gurih. Total nilai proyek eksplorasi dan eksploitasi gas laut dalam pertama di Indonesia ini luar biasa besar. Jika nilai investasi barunya disetujui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), proyek ini akan menelan dana US$ 12 miliar atau sekitar Rp 141 triliun. Tak mengherankan jika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti tender di proyek ini.

Ada empat tender yang ketat diawasi KPPU. "Kami memulai penyelidikan pada 11 April 2011," ujar Ketua KPPU Nawir Mesi. Namun, kata dia, hanya satu yang memiliki bukti memadai, yakni tender frontend engineering design, yang diumumkan akhir 2010. "Tim menemukan ada praktek diskriminasi dalam tender saat itu," ucap Nawir, Rabu pekan lalu.

Tender bernilai US$ 4,6 juta (sekitar Rp 55 miliar) itu dimenangi oleh PT Worley Parsons Indonesia. Saat itu, ada peserta lain, yakni PT Wood Group Indonesia, yang mengaku mengajukan penawaran tidak jauh berbeda dengan Worley Parsons tapi didiskualifikasi oleh Chevron lantaran dinilai tidak konsisten dalam berkas penawaran. Wood pun tak terima dan melaporkan hal tersebut ke KPPU.

Dari sinilah penyelidikan KPPU berangkat, hingga akhirnya masuk ke proses pemeriksaan. Pada 16 Mei 2013, KPPU memutuskan Chevron terbukti melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam tender itu. Perusahaan migas Amerika Serikat itu pun wajib membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar.

Jeda yang lama sejak kasus mulai diselidiki hingga terbit putusan bukan tanpa alasan. Selama proses berlangsung, ada saja kendala yang dihadapi Komisi untuk mengusut kejanggalan tender itu. Misalnya, saksi-saksi kunci yang memberikan informasi akurat dan penting soal proses tender pada saat penyelidikan tiba-tiba menghilang atau tidak bisa hadir dalam proses pemeriksaan. Walhasil, Komisi mesti jungkir-balik mencari upaya lain untuk menguatkan pembuktian.

Meski telah diputus sejak tengah tahun lalu, hingga saat ini hasil putusan belum dapat dieksekusi. Chevron tak bisa menerima putusan itu dan mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Chevron menang dan putusan KPPU dianulir pada September 2013. Komisi pun tak mau menyerah dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami yakin terhadap putusan kami," kata Nawir.

Wakil Direktur Chevron Indonesia Yanto Sianipar mengaku tidak mengikuti perkembangan kasus tersebut. Tapi ia memastikan seluruh tender yang mereka adakan sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berdasarkan Peraturan Tata Kerja 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang dikeluarkan oleh SKK Migas-dulu bernama BP Migas. "Kami mengikuti semua prosedur," ucapnya.

Agaknya Chevron tak terlalu dipusingkan oleh persoalan itu. Kini, kata Yanto, Chevron berfokus pada upaya mengejar penyelesaian proses final investment decision (FID). Pasalnya, begitu persetujuan SKK akan FID ini terbit, semua tender yang sudah berlangsung bisa segera diputuskan dan dijalankan untuk mengejar target produksi gas pada 2016. Proyek ini sudah molor terlalu jauh.

Gustidha Budiartie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus