Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan lelang barang rampasan negara milik terpidana korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Beberapa barang yang dilelang di antaranya adalah sejumlah unit apartemen serta sebuah bidang tanah dan bangunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PPA Kejagung melaksanakan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 11 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun barang rampasan yang akan dilelang tersebut adalah atas nama terpidana Heru Hidayat dan terpidana Syahmirwan. Adapun objek lelang dari keduanya yaitu:
- Apartemen Pakubuwono Signature Tower Sattinwood Nomor 51D dan 51H seluas 319 M2 di Jalan Pakubuwono VI No. 72, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp18.060.424.000
- Apartemen Setiabudi Sky Garden Tower Sky Tipe II Unit 3809 seluas 76 M2 di Jalan Setiabudi Selatan Raya No. 2, RT.18/RW.2, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp2.655.354.000
- Apartemen Sentra Timur Residence Tower Orange Lantai 10 Unit O 1001 B seluas 21 M2 di Jalan Sentra Primer Timur, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp307.179.000
- Apartemen Sentra Timur Residence Tower Orange Lantai 10 Unit O 1002 D seluas 30 M2 di Jalan Sentra Primer Timur, Cakung Jakarta Timur, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp307.179.000
- Apartemen Senopati Suites Tower 2 Nomor 6A seluas 207 M2 di Jalan Senopati Nomor 41, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp7.225.647.000
- Apartemen Pakubuwono Residence Tower Baswood Lantai 9 Nomor B 09 E seluas 270 M2 di Jalan Pakubuwono VI No. 68 RT.3/RW.1, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp9.848.458.000
Untuk diketahui, dikutip dari laman djk.kemenkeu.go.id, nilai limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual. Dari beberapa objek lelang itu, ada satu apartemen yang berhasil terjual, yaitu Apartemen Pakubuwono Residence Tower Baswood Lantai 9 Nomor B 09 E. Apartemen ini terjual dengan harga sesuai nilai limit sebesar Rp 9.848.458.000.
"Kegiatan lelang dipimpin oleh Kepala PPA Kejagung Syaifudin Tagamal bersama perwakilan KPKNL Jakarta IV yang dilaksanakan secara virtual di Gedung Pusat Pemulihan Aset," ujar Ketut.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.