Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkap potensi dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut dapat menyebabkan kontraksi perekonomian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dian, tidak dapat dipungkiri kenaikan PPN 12 persen berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat. Sementara itu dari sisi penawaran atau supply, kebijakan itu dinilai bakal secara bertahap memengaruhi komponen biaya produksi. Hal itu dilakukan pelaku bisnis guna menjaga produk dan layanan agar tetap memiliki daya tarik bagi pembeli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer,” kata dia saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Meski demikian, kondisi tersebut dinilai belum serta-merta dapat berimplikasi langsung pada kemampuan bayar debitur. Dian berkata OJK bersama regulator lain akan memantau indikator perekonomian guna mendorong pertumbuhan serta stabilitas ekonomi.
Kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, seperti diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara, tarif sebesar 11 persen telah berlaku sejak 1 April 2022.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen akan berlaku selektif hanya bagi barang mewah. Keputusan ini diambil setelah pengumuman Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan tarif PPN menuai kritik meluas dari masyarakat, pengusaha, dan para ekonom.
Sri Mulyani lantas memastikan tarif PPN 12 persen tak akan berlaku bagi barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Kejelasan lebih lanjut tentang PPN 12 persen akan diumumkan oleh pemerintah pada Senin, 16 Desember 2024.
Adapun dari sisi perbankan, kredit masih mengalami pertumbuhan dua digit sebesar 10,92 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) per Oktober 2024. Dian mencatat bahwa ketika PPN naik dari 10 persen ke 11 persen pada 2022, kredit perbankan masih bisa tumbuh 10,38 persen yoy dengan NPL yang berada di level 2,19 persen.