Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PPPK Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 Tanpa Resign, Cek Syaratnya

Kemenpan RB menegaskan PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 tanpa perlu mengundurkan diri. Berikut ketentuan dan persyaratannya.

1 Agustus 2024 | 16.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis 9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tertarik mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024 tidak perlu mengundurkan diri terlebih dahulu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bagi PPPK yang sudah satu tahun (bekerja), apabila ingin melamar CPNS, maka tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi, kalau tidak diterima, dia bisa kembali menjadi PPPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring (online), Senin, 29 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terkait kebijakan pengadaan PNS pada 2024, Aba menjelaskan regulasinya tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

Aba menuturkan, jenis kebutuhan rekrutmen CPNS pada 2024 terdiri atas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. 

“Kebutuhan khusus ditujukan kepada penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra dan putri Papua, putra dan putri Kalimantan, serta putra dan putri daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal),” ucapnya. 

Arah kebijakan seleksi aparatur sipil negara (ASN), lanjut dia, fokus pada pelayanan dasar dan tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah juga berkomitmen mengurangi sebisa mungkin untuk rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital. 

“Yang paling penting adalah talenta-talenta baru (fresh graduate) di instansi pusat ini akan diarahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk menjaring talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” ujar Aba. 

Syarat Seleksi CPNS 2024

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024, setiap warga negara Indonesia (WNI) berkesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dijatuhi vonis pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas keinginan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan ketentuan jabatan.
  • Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus