Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Minta Lahan Sawit Diperluas: Jangan Takut Deforestasi

Presiden Prabowo Subianto mengatakan lahan kelapa sawit di Indonesia perlu ditambah.

31 Desember 2024 | 13.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto memberi pengarahan kepada jajaran petinggi pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat acara musrenbangnas di Kantor Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA/HO-Bappenas RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan lahan kelapa sawit di Indonesia perlu ditambah. Sebab, kelapa sawit menjadi komoditas strategis. Menurut Prabowo, saat dia melakukan lawatannya ke luar negeri banyak negara yang berharap mendapat pasokan produk sawit dari Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya kira ke depan kita harus tambah tanam sawit. Nggak usah takut membahayakan, deforestasi," kata Prabowo dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo berujar, kelapa sawit merupakan pohon dan memiliki daun. Karena itu, tanaman ini bisa menyerap karbondioksida. "Dari mana kok kita dituduh yang mboten-mboten saja (yang tidak-tidak) oleh orang-orang itu," kata Prabowo.

Selain mengatakan lahan sawit perlu diperluas, Prabowo meminta agar lahan sawit yang sudah ada di Indonesia untuk dijaga. Ia menginstruksikan ini kepada kepala daerah hingga aparat penegak hukum. 

"Bupati, gubernur, pejabat, tentara, polisi, jagalah kebun-kebun kelapa sawit kita," ujar Prabowo. "Itu aset negara."

Sementara itu terdapat ratusan perusahaan sawit yang diduga melanggar aturan dan perizinan. Sebelumnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan sedang menunggu hasil audit dan sanksi yang akan diumumkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Hal tersebut terkait 537 perusahaan kelapa sawit yang terindikasi belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta Hak Guna Usaha atau HGU.

"Ya nanti kita tunggu, masukkan atau pun saran daripada BPKP seperti apa. Kita tunggu, kita berikan waktu BPKP untuk melakukan audit terhadap hal tersebut," kata Ossy saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta pada Senin, 18 November lalu.

Sementara itu, dia menyatakan jika saat ini terdapat 190 perusahaan kelapa sawit telah memiliki Hak Guna Usaha atau HGU. Hal tersebut, kata dia, dari 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus