Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunjuk sejumlah orang untuk menjadi penasihat khusus, utusan khusus, hingga staf khusus bagi presiden dan wakil presiden. Di antaranya ada nama-nama pebisnis Raffi Ahmad, mubalig K.H. Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, hingga musisi Yovie Widianto. Mereka dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 22 Oktober 2024.
Pelantikan para utusan dan staf khusus dilakukan menurut Keputusan Presiden (Keppres) 73/M Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, Prabowo resmi melantik nama-nama sebagai berikut:
1. Muhammad Mardiono: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas: Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman: Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad: Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana: Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu: Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani: Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
8. Yovie Widianto: Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif
Tugas dan fungsi mereka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Beleid itu menggantikan Perpres Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Lantas, apa saja tugas dan fungsi para utusan khusus? Apa bedanya dengan staf khusus milenial di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi?
Selanjutnya baca: Utusan khusus, Staf Khusus Presiden
Utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Hal itu tercantum dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.
Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden. Laporan tugasnya dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet, yang di pemerintahan Prabowo dijabat oleh perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat Teddy Indra Wijaya.
Utusan khusus presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS. Mereka yang merupakan PNS, anggota TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tetap menerima gaji dari pekerjaan mereka sembari menjabat penasihat khusus, dan tidak diwajibkan mundur dari pekerjaan mereka.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Masa jabatan mereka paling lama sama dengan masa jabatan presiden yang bersangkutan.
Dalam menjalankan tugasnya, setiap utusan khusus presiden dibantu paling banyak dua asisten, dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.
Staf Khusus Presiden
Staf khusus presiden tampak memiliki tugas yang sama dengan penasihat khusus dan utusan khusus presiden, jika mengacu pada Perpres 137/2024. Jabatan ini paling banyak diisi oleh 15 orang.
Staf khusus presiden secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet. Bedanya dengan utusan khusus presiden yaitu pelaksanaan tugas staf khusus presiden diatur oleh seorang koordinator, yang diangkat oleh presiden dari kalangan staf khusus presiden itu sendiri. Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing staf khusus presiden bertanggung jawab kepada presiden.
Setiap staf khusus presiden dibantu oleh paling banyak Iima asisten. Sekretaris pribadi presiden dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden, dan dua asisten di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
Adapun, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. Status ini berbeda dengan utusan khusus, yang mendapat hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Selanjutnya baca: Staf Khusus Milenial Jokowi
Di zaman kepresidenan Jokowi, ia menunjuk tujuh orang sebagai staf khusus presiden untuk membantunya dalam pemerintahan. Mereka mulai diperkenalkan kepada publik dalam acara di Istana Merdeka, Jakarta pada 21 November 2019.
Ketujuh staf khusus yang diperkenalkan Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial, sehingga disebut staf khusus milenial. Menurut Jokowi, para staf khusus milenial tersebut berperan sebagai jembatan antara presiden dengan anak-anak muda, santri muda, hingga diaspora yang tersebar di berbagai tempat.
“Ketujuh anak muda ini akan menjadi teman diskusi saya, harian, mingguan, bulanan, memberikan gagasan-gagasan segar yang inovatif, sehingga kita bisa mencari cara-cara baru, cara-cara yang out of the box, yang melompat untuk mengejar kemajuan negara,” kata Jokowi saat itu, seperti dikutip dari situs web Presiden RI.
Adapun kala itu, tugas dan fungsi para staf khusus presiden diatur dalam Perpres 17/2012 yang sudah berlaku dari zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Jokowi sempat mengundangkan perubahan ketiga dari aturan itu melalui Perpres 56/2020, namun hanya mengubah ketentuan seputar staf khusus wakil presiden.
Berdasarkan perpres yang berlaku saat itu, staf khusus presiden era Jokowi memiliki tugas yang sama dengan staf khusus presiden saat ini, yaitu melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Staf khusus presiden terdiri atas sekretaris pribadi presiden; juru bicara presiden; bidang hubungan internasional; bidang informasi/hubungan masyarakat; bidang komunikasi politik; bidang hukum, hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; bidang komunikasi sosial; serta bidang pangan dan energi.
Ada pula staf khusus presiden di bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah; bidang perubahan iklim; bidang publikasi dan dokumentasi; bidang bantuan sosial dan bencana; bidang administrasi dan keuangan; serta bidang ekonomi dan pembangunan.
Masih sama saat itu, staf khusus milenial Jokowi bertanggung jawab secara administratif kepada sekretaris kabinet, dan dalam penugasannya bertanggung jawab langsung kepada presiden. Masa jabatan dan pembagian asisten yang berlaku saat ini pun masih sama dengan saat itu, mengikuti masa jabatan presiden.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus presiden di era Jokowi juga diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Segini Gaji Gus Miftah, Raffi Ahmad, dan Zita Anjani yang jadi Utusan Khusus Prabowo