Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan Devisa Ekspor di Dalam Negeri: Rp 165 Triliun per Tahun

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri. Bisa menghasilkan Rp 165 triliun per tahun.

21 Maret 2025 | 20.10 WIB

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri. Bisa menghasilkan Rp 165 triliun per tahun.. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri. Bisa menghasilkan Rp 165 triliun per tahun.. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam sebesar 100 persen di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun. Dengan begitu, Kepala Negara menyebut negara bisa mendapatkan US$10 miliar atau setara RP 165 triliun (konversi Rp16.500 per dollar AS) setiap tahunnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena ini mulai berlaku 1 Maret, jadi mungkin tahun ini baru sekitar US$ 80 miliar dollar yang akan masuk,” ungkapnya saat memimpin Sidang Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dipantau melalui Youtube Sekretariat Kepresidenan, Jumat, 21 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Prabowo mengatakan pelaku usaha itu meliputi perusahaan yang mendapatkan kredit atau pinjaman dari bank negara, kemudian perusahaan yang mendapatkan izin hak guna usaha (HGU), perusahaan yang mengelola hutan tanaman industri (HTI), serta semua pengusaha ekspor lainnya. “Dia terima kredit, dia wajib hasil usahanya harus disetor di Republik Indonesia 100 persen,” tuturnya. 

Aturan baru tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang  Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Kebijakan ini mengubah aturan sebelumnya, yakni yakni eksportir paling sedikit memarkirkan DHE SDA sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.

Meskipun begitu, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan banyak insentif kepada para eksportir. Termasuk insentif untuk perbankan, salah satunya pengaturan terkait cash collateral. “Dari perbankan diberi fasilitas cash collateral dan penggunaan cash collateral tidak masuk dalam menggunakan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), tidak mengurangi gearing ratio,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bank sentral telah menurunkan tarif swap menjadi lebih kompetitif. Saat ini Bank Indonesia juga mengembangkan berbagai instrumen dan insentif suku bunga menarik di pasar overnight index swap dari referensi satu, tiga, hingga enam bulan. "Soal likuiditas beserta risikonya juga dipastikan cukup," ujarnya.

Eka Yudha berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus