Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tersebab Cukai Rokok Naik

Kenaikan cukai hasil tembakau pada 2023 menyebabkan produksi rokok turun 1,8 persen. Tahun ini kembali naik 10 persen.

3 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas minimarket menata rokok di Depok Jawa Barat. TEMPO/ Magang/ Muhammad Syauqi Amrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan naiknya cukai hasil tembakau membuat produksi rokok secara keseluruhan turun 1,8 persen.

  • Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim, mengatakan kebijakan pengendalian tembakau perlu lebih intens dilakukan.

  • Kenaikan cukai kali ini diprotes komunitas perokok dan pelaku industri.

BERAGAM stoples besar berisi tembakau curah dipajang di etalase Toko Poek Tobacco, Jakarta Barat. Arifin Bachtiar, pemilik toko tersebut, tengah melayani pelanggan saat ditemui kemarin, 2 Januari 2024. Sejak harga rokok naik, jumlah pelanggan yang datang untuk membeli tembakau curah yang dijualnya meningkat. “Mulai banyak pembeli baru yang datang, kebanyakan anak muda,” kata dia.

Arifin mulai membuka toko tembakau curah sejak 2021. Sampai saat ini, tiap bulan terjadi peningkatan pendapatan 10 persen. “Tren linting lagi naik sejak kenaikan harga rokok,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Arifin, harga tembakau curah memang jauh lebih murah. Ia menunjukkan tembakau curah kemasan dengan rasa mild seharga Rp 18 ribu yang jauh lebih murah dibanding rokok sebungkus. “Dengan harga segitu untuk satu kemasan, akan mendapat lintingan setara empat bungkus rokok dengan rasa yang tidak jauh berbeda,” kata Arifin. Dia beranggapan peningkatan penjualan mulai terjadi akibat kenaikan cukai hasil tembakau yang turut mengerek harga rokok di pasar.

Pemerintah kembali menaikkan cukai hasil tembakau 10 persen mulai awal tahun ini. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Aturan ini disahkan sejak 2022, yang memuat kenaikan harga cukai sebesar 10 persen pada tahun lalu dan tahun ini. Sementara itu, tarif rokok elektrik ditetapkan naik sebesar 15 persen.

Pedagang menata rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Desember 2023. ANTARA/Rifqi Raihan Firdaus

Produksi Rokok Turun Akibat Cukai Hasil Tembakau Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan cukai hasil tembakau memang dinaikkan berturut-turut. Kenaikannya cukup besar senilai 10 persen. Akibat lonjakan harga tersebut, produksi rokok secara keseluruhan pun menurun 1,8 persen. "Ini memang yang kita harapkan. Produksi rokok menurun karena memang ini cukai adalah untuk mengendalikan barang yang konsumsinya memang diharapkan untuk dikendalikan,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2023 di Jakarta Pusat, kemarin.

Menteri Sri mengatakan produksi rokok golongan satu turun mencapai 14 persen. Menurut dia, produsen rokok golongan satu adalah perusahaan raksasa dengan skala produksi yang besar. Namun, Sri Mulyani menyebutkan, produksi rokok golongan dua dan tiga masih mengalami kenaikan. "Golongan dua itu naiknya 11,6 persen dan golongan tiga yang kebanyakan industri kecil pakai tangan naiknya 28,2 persen," ucapnya.

Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok yang baru seiring dengan kenaikan cukai hasil rokok. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan jumlah tersebut sudah sesuai dengan pemesanan industri rokok. “Pita cukai yang baru saat ini sudah mulai didistribusikan melalui kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah,” katanya kepada Tempo kemarin.

Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim, mengatakan kebijakan pengendalian tembakau perlu lebih intens dilakukan. Selain menaikkan cukai hasil tembakau, pemerintah perlu menerapkan aturan sponsor atau pelarangan iklan rokok, desain kemasan yang memuat informasi bahaya rokok, serta pelarangan memajang rokok di etalase toko atau supermarket. “Pemerintah harus mempertimbangkan dampak peredarannya bagi kesehatan masyarakat,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen. Karena itu, Kementerian Keuangan menyusun aturan cukai pada 2022 dan menetapkan kenaikan hingga 2024.

Kenaikan cukai hasil tembakau dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Selain untuk menurunkan jumlah perokok anak, konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin. Konsumsi ini tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu dan tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Menurut Ifdhal, saat ini tingkat ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap rokok masih sangat tinggi. Cukai produk tembakau, kata dia, perlu diterapkan untuk menekan konsumsi. “Karena rokok bukan barang ilegal, masyarakat masih mudah menjangkau, sehingga cukai diharapkan mengurangi pembelian,” ujarnya.

Kenaikan cukai berdampak pada melonjaknya harga rokok. Seorang penjaga warung di Jalan Kemandoran 1, Jakarta Selatan, yang namanya enggan dicantumkan mengatakan beberapa rokok yang baru saja masuk ke tokonya harganya mulai naik, seperti rokok sigaret kretek mesin (SKT) filter yang merangkak Rp 1.000.

Kenaikan cukai kali ini sempat diprotes oleh komunitas perokok dan pelaku industri. Aditia Purnomo, Sekretaris Jenderal Komunitas Kretek, mengatakan kenaikan dikhawatirkan menyebabkan konsumen beralih ke rokok yang lebih murah. “Orang bisa ‘turun kasta’, dari awalnya konsumen rokok mahal ke rokok murah atau SKT dan lintingan,” kata dia kemarin.

Bahkan, Aditia mengatakan, konsumen bisa merespons kenaikan ini dengan membeli rokok ilegal. Menurut dia, hal ini sudah terjadi di beberapa tempat. Fenomena turun kasta juga turut dirasakan oleh seorang perokok aktif asal Tangerang, Irfan Maulana. Saat diwawancarai kemarin, ia mulai beralih ke rokok kretek jenis SKT seharga Rp 15 ribu. Awalnya ia mengkonsumsi rokok seharga Rp 25 ribu per bungkus. “Karena harganya terus naik, akhirnya beralih ke rokok murah,” kata dia.

Aturan kenaikan cukai juga diprotes pelaku industri hasil tembakau. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan kenaikan cukai kali ini memberatkan. “Kenaikannya terlalu tinggi di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih ditambah lagi dengan mahalnya berbagai bahan kebutuhan pokok,” kata dia kemarin.

Kenaikan cukai yang terlalu tinggi, menurut Benny, tidak hanya berpengaruh pada penjualan, tapi juga menyebabkan penurunan produksi rokok dan penerimaan cukai serta meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Adapun Askolani mengatakan pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran rokok ilegal. Menurut dia, penindakan hasil tembakau saat ini merupakan yang terbesar selain dari minuman beralkohol dan narkotik. Sepanjang 2023, Ditjen Bea dan Cukai telah menindak rokok ilegal sebanyak 892 juta batang. “Naik dari periode 2022 sebesar 590 juta batang,” kata Askolani.

ILONA ESTERINA | AMELIA RAHMA SARI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus