Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Produsen Sepatu Adidas Diduga Potong Upah Buruh dan PHK Sepihak

Produsen sepatu Adidas diduga memotong upah buruh dan melakukan PHK sepihak sejak masa pandemi Covid-19.

9 Mei 2023 | 10.37 WIB

Puluhan buruh yang di PHK melempari spanduk perusahaan dengan telur dan tomat saat melakukan aksi di depan Kedutaan Jepang, Jakarta, 9 Februari 2016. Dalam aksinya, massa dari Gabungan Buruh Serikat Independen (GBSI) menuntut penyelesaian pembayaran upah pada pemilik pabrik brand Adidas dan Mizuno terhadap 1.300 buruh yang telah berlangsung 5 tahun. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Puluhan buruh yang di PHK melempari spanduk perusahaan dengan telur dan tomat saat melakukan aksi di depan Kedutaan Jepang, Jakarta, 9 Februari 2016. Dalam aksinya, massa dari Gabungan Buruh Serikat Independen (GBSI) menuntut penyelesaian pembayaran upah pada pemilik pabrik brand Adidas dan Mizuno terhadap 1.300 buruh yang telah berlangsung 5 tahun. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign (CCC) mengungkapkan perusahaan produsen sepatu Adidas telah melakukan eksploitasi terhadap para buruhnya. Perusahaan melakukan pemotongan gaji buruh dan menghentikan hubungan kerja secara sepihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan mengatakan hal itu telah dilakukan perusahaan sejak munculnya Covid-19 dan kabar resesi global. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sebagai contoh PT Panarub Industry yang menjadi mitra produksi (pemasok sepatu Adidas) di Indonesia telah melakukan pemotongan upah pekerja  serta memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak," tutur Emelia melalui keterangannya kepada Tempo. Senin, 8 Mei 2023. 

Adapun serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi ini adalah GSBI, Konfederasi KASBI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Garteks KSBSI, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), dan Trade Union Rights Centre (TURC).

Berdasarkan hasil investigasi dan perhitungan serikat pekerja, Emelia berujar PT Panarub setidaknya telah memotong upah buruh sebanyak dua kali selama masa pandemi. Pemotongan dilakukan pada Juni-Juli dan Agustus-September 2020. 

Gaji para buruh rata-rata dipotong sebesar Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 pada dua periode tersebut. Emelia meyakini PT Panarub dan Adidas mengambil banyak keuntungan dari praktik pelanggaran hak-hak buruh tersebut. 

Di samping itu, Emelia mengungkapkan produsen sepatu Adidas itu terus melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap para pekerja secara sepihak. Federasi Serikat Buruh Garteks mencatat, ada 1500 pekerja terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi. Kemudian dari data Serikat Pekerja Nasional (SPN), setidaknya ada 360 anggota mereka yang terkena PHK pada periode 2022-2023.

Dalam melangsungkan pemutusan kerja, menurut Emelia, PT Panarub juga diduga melakukan tindakan intimidasi. GSBI menyebut PT Panarub mengancam akan memotong jumlah pesangon jika buruh tidak segera tanda tangan surat PHK.

“HRD (PT Panarub) bilang kalau ini surat tidak ditanda tangan, nominal yang didapat akan jauh lebih rendah. (Buruh) tidak dikasih waktu 7 hari untuk memutuskan, langsung hari H di PHK.”ujarnya.

Padahal, dalam Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan  pemberitahuan PHK harus dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan. Selain itu informasinya harus disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau buruh paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja. 

Selain itu, Pasal 39 Ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 menyatakan pekerja atau buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama tujuh hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

"PHK sepihak yang digencarkan PT Panarub telah menjadi malapetaka bagi buruh yang tetap bekerja di pabrik," ucap Emelia. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus