Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Program BI Penukaran Uang Baru Serambi, Begini Syarat dan Pecahan yang Dapat Ditukar

BI mengadakan program Serambi untuk memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat penukaran uang baru menjelang Lebaran 2024. Apa syaratnya?

31 Maret 2024 | 16.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas bersiap di mobil kas keliling yang melayani penukaran uang pecahan di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai senilai Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Idulfitri 1445 H/2024 M. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyampaikan bahwa penyediaan rupiah ini tumbuh sebesar 4,65% dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp188,8 triliun. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengadakan program penukaran uang baru menjelang Ramadan dan mendekati Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Program yang diberi nama Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) tersebut diselenggarakan untuk memenuhi meningkatnya kebutuhan masyarakat akan Rupiah yang layak beredar selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN). Pada tahun 2024, BI telah menyiapkan uang senilai Rp197,6 triliun untuk beredar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh masyarakat sebelum melakukan penukaran uang. Selain itu, BI juga mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online melalui platform PINTAR BI.

Syarat Penukaran Uang Lebaran 2024:

  1. Penukaran hanya boleh dilaksanakan pada tanggal, tempat, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.

  2. Penukar diwajibkan untuk menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam format digital atau cetak.

  3. Penukar yang hendak menukarkan uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa jumlah uang Rupiah sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sudah dipisahkan menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun secara berurutan, dan dibedakan antara uang yang masih layak edar dan yang tidak layak edar. Pengelompokkan atau penyatuan uang Rupiah tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples.

  5. Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukar uang dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian bisa diberikan dalam bentuk uang Rupiah dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

  6. Penggantian uang Rupiah hanya akan dilakukan jika ciri keaslian uang tersebut masih dapat dikenali.

  7. Setelah tanggal yang tercantum pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak bisa digunakan untuk membuat pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP baru dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah berlalu.

Bisa Tukar Uang Baru Hingga 4 Juta

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru terkait batas penukaran uang menjelang Lebaran 2024. Mulai dari tahun ini, batas penukaran uang baru ditingkatkan menjadi Rp 4 juta, sedangkan sebelumnya hanya Rp 3,8 juta.

"Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dan masukan dari masyarakat pada tahun sebelumnya," ujar Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, di Kantor BI pada Jumat, 15 Maret 2024.

Marlison menjelaskan bahwa paket penukaran uang rupiah selama Ramadan hingga Idul Fitri 2024 memiliki variasi yang lebih luas. Tahun ini, penukaran mencakup pecahan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 50.000. Adapun rincian penukaran uang adalah sebagai berikut: untuk pecahan Rp 1.000, paket penukaran senilai Rp 100.000 atau setara dengan 100 lembar.

Kemudian untuk pecahan Rp 2.000, batas maksimalnya adalah 200 lembar atau senilai Rp 400.000. Selanjutnya, untuk pecahan Rp 5.000, batas maksimalnya adalah 100 lembar atau senilai Rp 500.000. Begitu pula untuk pecahan Rp 10.000, yang dapat ditukarkan maksimal 100 lembar atau senilai Rp 1 juta. Sedangkan untuk pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, batas maksimal penukaran keduanya adalah senilai Rp 1 juta, dengan masing-masing 20 dan 50 lembar.

Sebaran Penukaran Uang Lebaran

Minimal, Bank Indonesia telah menyiapkan pelayanan penukaran melalui 449 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, sektor perbankan juga menyediakan layanan penukaran uang di 4.264 kantor cabang atau titik layanan di seluruh penjuru negeri.

Di Jawa bagian luar Jakarta, terdapat 1.128 titik layanan penukaran uang, sedangkan di Sumatera mencapai 792 titik. Kalimantan menyediakan 761 titik, dan wilayah Jabodetabek memiliki 600 titik layanan.

Di Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, terdapat 590 titik layanan, sementara di Bali dan Nusa Tenggara mencapai 393 titik.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  I  MELYNDA DWI PUSPITA  | SAVERO ARISTIA | ANNISA FEBIOLA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus