Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sukoharjo - tim kurator PT Sritex Group angkat bicara berkaitan dengan perlindungan dalam kepailitan terhadap para mantan karyawan Sritex Group. tim kurator juga menyoroti pernyataan Slamet Kaswanto yang mengatasnamakan diri sebagai koordinator Serikat Pekerja Sritex Group kepada media saat menyambangi DPR RI dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di lantai 2 Gedung HRD PT Sri Rejeki Isman Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 5 Maret 2025, tim kurator juga membeberkan proses kepailitan Sritex Group pasca insolvensi. tim kurator mengundang Ketua Serikat Pekerja PT Primayudha Mandirijaya, Ketua Serikat Pekerja PT Bitratex Industries, dan Ketua Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masing-masing serikat pekerja di perusahaan tersebut berbeda organisasi. "Untuk PT Primayudha, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex di bawah naungan KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara), sedangkan PT Sri Rejeki Isman di bawah naungan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Nampaknya, kalau Ketua Serikat Pekerja PT Sinar Pantja Djaja yang karyawannya sebelum di-PHK hanya sisa 40 orang ini, beliau baru sibuk di Jakarta,' ujar salah satu kurator, Denny Ardiansyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Denny menjelaskan debitur PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya, yang kini statusnya pailit, memiliki lima pabrik yaitu Pabrik Sritex 1 yang menangani lini produksi Spinning, Weaving, Garment dan Finishing, Pabrik Sritex 2 yang menangani lini produksi Spining, Pabrik Primayudha Mandirijaya menangani lini produksi Spining, Pabrik Bitratex Industries menangani lini produksi spinning, dan Pabrik Sinar Pantja Djaya menangani lini produksi spinning. "Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama, kemarin terdapat RDPU Komisi IX yang dihadiri Saudara Slamet Kaswanto yang mengaku sebagai Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group. Yang perlu kami pertanyakan beliau ini mewakili pekerja yang mana?" ungkap Denny.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka ketahui, Slamet hanya merupakan Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPN di PT Sinar Pantja Djaja, yang sudah tutup duluan sebelum pailit. Bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di Sinar Pantja Djaja dibagi dalam 2 tahap yaitu bulan Desember 2023 dan Agustus 2024.
Ia mengungkapkan karyawan yang di-PHK pada bulan Desember 2023, pesangonnya dicicil selama 12 bulan, namun tidak dicicil sampai penuh atau tidak selesai cicilannya selama 12 kali. "Ini dapat dikonfirmasi langsung kepada Saudara Slamet," katanya.
Sedangkan, karyawan Sinar Pantja Djaja yang di-PHK bulan Agustus 2024 sejumlah 340 orang, sudah di-PHK tapi pesangonnya tidak terbayarkan oleh perusahaan dan saat ini ditagihkan kepada tim kurator. "Pertanyaannya, Saudara Slamet ini kenapa diam saja? Tidak ada teriak-teriak ke owner meminta Going Concern agar pabrik tidak tutup, atau meminta hak pesangonnya dibayarkan, bahkan tidak ada pembelaan terhadap hak karyawan yang di-PHK dan belum dicairkan 100 rupiah pun uang pesangonnya, justru sekarang menagih ke tim kurator. Meski begitu, namun tetap kami layani dan kami catatkan sebagai kreditor preferen. Ini menjadi pertanyaan tentunya ada apa Saudara Slamet ini dengan owner?" ucap dia.
Denny menyebutkan total karyawan yang meminta untuk di-PHK pada bulan Januari 2025 adalah dari PT Bitratex Industries sejumlah 1.081 orang. Ia mengungkapkan alasan meminta PHK karena telah dirumahkan sejak sebelum pailit dan kebijakan perusahaan adalah No Work No Pay. Kondisi itu mengakibatkan para karyawan terkatung-katung tanpa kejelasan dan tanpa penghasilan.
Adapun total karyawan yang di PHK-pada tanggal 26 Februari 2025 adalah di PT Sritex sejumlah 8.504 karyawan, PT Primayudha sejumlah 961 karyawan, PT Sinar Pantja Djaja sejumlah 40 karyawan, dan PT Bitratex Industries sejumlah 104 karyawan.
Ia menambahkan, sejak dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2025, tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta sejumlah 1.291 karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk telah mengundurkan diri dan akun BPJS ketenagakerjaannya dinonaktifkan oleh Manajemen Sritex. "Hal ini berakibat bahwa karyawan tersebut kehilangan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan tidak terakses informasi untuk mendaftarkan tagihan pesangonnya kepada tim kurator, namun saat ini tim kurator sudah menginformasikan kepada Ketua Serikat Pekerja di PT Sritex, Pak Widodo, untuk dapat memitigasi karyawan yang mengundurkan diri agar mengajukan tagihannya kepada tim kurator," ujar dia.
Ia menjelaskan tim kurator melakukan PHK pada 26 Februari 2025 dengan mempertimbangkan di antaranya karena sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam kepailitan. "Secara cash flow, perusahaan terus merugi, tidak punya kemampuan untuk membayar THR (tunjangan hari raya) dan apabila di-PHK lebih dari bulan Februari. Misal bulan Maret baru dilakukan PHK, maka karyawan akan semakin tidak terjamin secara penghasilan/gaji serta JHT-nya akan cair di bulan April, hal ini akan mengakibatkan kondisi sosial ekonomi yang sangat berat bagi para karyawan," katanya.
Pertimbangan lain, sejak Tahun 2020 sampai dengan 2024 debitor pailit tidak mempunyai kemampuan untuk membayar THR secara utuh, tetapi dicicil selama 4 sampai 5 bulan, apalagi kondisi saat ini debitor dinyatakan pailit. tim kurator berkomitmen membayar gaji beserta hak-hak lainnya seperti sisa cuti, uang lembur yang belum terbayarkan pada rentang tahun 2024 sampai dengan Februari 2025. "Perlu kami tegaskan tidak benar statemen Saudara Slamet Kaswanto dalam RDPU yang menyampaikan bahwa beliau melakukan advokasi dan kemudian berhasil meminta tim kurator mencairkan hak-hak karyawan," ungkapnya
Ia memastikan yang dilakukan tim kurator sudah sangat terstruktur dan murni inisiatif dari tim kurator demi kepentingan para karyawan. "Kami tegaskan kembali, tim kurator tidak pernah berbicara atau didesak oleh Saudara Slamet untuk mencairkan gaji karyawan," ucap dia.
Ia juga memastikan tim kurator telah melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan untuk menghitung dan menagihkan hak pesangon serta uang THR melalui Serikat Pekerja dengan dibantu oleh Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota agar tidak ada hak sepeser pun yang hilang dari karyawan yang di-PHK sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahkan, tim kurator meminta untuk Serikat Pekerja di masing-masing organisasi sesuai domainnya untuk turun mengadvokasi karyawan agar hak-hak tersebut tidak hilang. Domain yang dimaksud adalah PT Sri rejeki Isman di bawah naungan SPSI, sedangkan PT Primayudha, Bitratex, dan Sinar Pantja Djaja di bawah naungan KSPN. "Karena sejatinya karyawan telah membayarkan iuran keanggotaan kepada masing-masing organisasi untuk dapat terlindungi hak-hak hukumnya dalam berserikat dan bekerja," tuturnya.
Ia mengatakan untuk mengurus JHT dan JKP serta sosialisasi adanya lowongan pekerjaan, tim kurator telah berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja untuk membuka Posko di dalam pabrik agar memudahkan pencairan JHT bagi Karyawan serta memberikan informasi pekerjaan baru yang telah disiapkan khususnya oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, dan itu juga dilaksanakan di Kabupaten Boyolali.
Pilihan editor: Sritex Tutup: Landasan Hukum Perusahaan Dinyatakan Pailit