Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) menyatakan keberatan dengan kebijakan jaminan jam terbang bagi para pilot Garuda Indonesia atau Guarantee Hour Allowance (GHA) yang diterapkan manajemen perusahaan pelat merah itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keberatan Sekarga dituangkan dalam surat yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Ketua dan Anggota BPK-RI, Ketua dan Anggota Komisi VI DPR-RI dan Ketua dan Anggota BPKP RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat tertanggal 4 Agustus 2022 yang ditandatangani Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta itu berisikan perihal beban biaya tidak produktif di Internal yang membebani perusahaan dalam penyelesaian hasil PKPU.
"Kami dari Serikat Karyawan sangat prihatin atas keputusan Direktur Utama Garuda Indonesia karena keputusan ini akan mempengaruhi kemampuan perusahan dalam melaksanakan hasil keputusan PKPU," ujar Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta dalam keterangan tertulis, Selasa 9 Agustus 2022.
Atas pertimbangan menjaga keberlangsungan Flag Carrier PT Garuda indonesia, Sekarga meminta agar Menteri BUMN, Menteri Keuangan kiranya dapat membatalkan keputusan Direktur Utama Garuda Indonesia tersebut. "Kami memohon juga kepada Ketua dan Anggota BPK serta Ketua dan Anggota Komisi VI DPR-RI kiranya dapat dilakukan audit Investigasi atas keputusan pembayaran jaminan jam terbang 60 jam atau Guarantee Hour Allowance (GHA) selama masa pandemi Covid-19," kata Dwi.
Sekarga menyebutkan sejumlah estimasi biaya kebijakan penerapan jaminan 60 jam tersebut.
*Estimasi penerapan Guarantee Hour Allowances (GHA) 60 Jam April 2020 – Juli 2021 sebesar Rp 636.480.000.000.
*Estimasi penerapan kebijakan Direktur Human Capital terkait Guarantee Hour Allowances (GHA) 60 Jam dengan penerapan 50 persen SDM Penerbang yang aktif (On-Off) Agustus 2021 – Juli 2022 sebesar IDR 238.680.000.000
* Estimasi pemborosan biaya GHA selama periode covid-19 sebesar IDR 437.580.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Total Pembayaran GHA
IDR 636.480.000.000 (point A) + IDR 238.680.000.000 (Point B)
= IDR 875.160.000.000
- Aktual rata-rata jam terbang penerbang 30 jam sebesar IDR 437.580.000.000
IDR 875.160.000.000 (total pembayaran GHA) - IDR 437.580.000.000 (Aktual 30 Jam) = IDR 437.580.000.000
*Estimasi penerapan Kebijakan Direktur Human Capital terkait penghapusan minimum pembayaran Guarantee Hour Allowances (GHA) 60 Jam namun dilakukan konversi Guarantee Hour Allowances (GHA) 20 Jam (Variable Cost) dimasukkan ke dalam Gaji Pokok Penerbang (Fixed Cost) dimulai Agustus 2022 dan seterusnya sehingga terjadi kenaikkan gaji pokok penerbang sebesar rata-rata 31 persen.
*Estimasi pembekakan biaya fixed penerbang dalam 1 tahun sebesar IDR 157.356.000.000, akibat penerapan Kebijakan Direktur Human Capital terkait penghapusan minimum pembayaran Guarantee Hour Allowances (GHA) 60 Jam namun dilakukan konversi Guarantee Hour Allowances (GHA) 20 Jam (Variable Cost) dimasukkan kedalam Gaji Pokok Penerbang (Fixed Cost) dimulai Agustus 2022.
* Estimasi dugaan kerugian negara selama periode covid-19
IDR 437.580.000.000 (Pemborosan) + IDR 157.356.000.000 (pembengkakan) = IDR 594.936.000.000.
JONIANSYAH HARDJONO