Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk masih menunggu surat putusan resmi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mengenai kasus penjualan tiket umrah. Putusan MA memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum Garuda membayar denda Rp 1 miliar atas keterlibatannya dalam praktik diskriminasi pemilihan penjualan tiket rute Jeddah dan Madinah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mengenai penjualan tiket umrah pada 2019 lalu, dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan KPPU dimaksud,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irfan mengatakan Garuda Indonesia akan mempelajari lebih lanjut putusan MA untuk memastikan langkah yang akan ditempuh perseroan. Meski demikian, perseroan menjamin akan memenuhi kewajiban terhadap putusan KPPU.
Garuda, Irfan mengklaim, selalu mengedepankan prinsip tata-kelola perusahaan yang baik. Salah satunya memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.
“Selaras dengan misi tersebut, guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif, Garuda Indonesia telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu,” ucap Irfan.
Seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas pemangku kebijakan, kata Irfan, dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah. Perusahaan melihat iklim usaha yang sehat merupakan hal penting untuk meningkatkan data saing industri.
Di samping itu, Irfan memastikan perusahaan pelat merak akan memenuhi prinsip good corporate governance (GCG). Khususnya, pada saat perusahaan menghadapi tantangan industri penerbangan di tengah goncangan situasi pandemi.