Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Siang Ini, Panja DPR Panggil Erick Thohir Putuskan Rekomendasi untuk Penyelamatan Garuda

Panja Komisi VI DPR memanggil Erick Thohir dan Direksi Garuda Indonesia untuk mengumumkan rekomendasi penyelamatan maskapai tersebut.

22 April 2022 | 10.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja Komisi VI DPR akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir dan Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk mengumumkan rekomendasi terhadap penyelamatan maskapai pelat merah itu. Rapat kerja berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada pukul 14.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Rapat ini dalam masa sidang reses dilakukan atas izin pimpinan karena dianggap urgent. Soalnya, Mei ini Garuda sudah akan maju voting untuk PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang),” ujar anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, saat dihubungi pada Jumat, 22 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun panja akan melaporkan kepada Komisi VI mengenai kesimpulan dari hasil pembahasan langkah penyelamatan terhadap Garuda Indonesia. Salah satu poin kesimpulannya, panja memberikan dukungan untuk mempertahankan bisnis maskapai.

Dukungan itu berupa penyertaan modal negara (PMN) untuk tahun anggaran 2021. “Jadi PMN bisa pakai dari dana cadangan investasi negara. Besarannya akan diumumkan nanti,” ucap Andre. DPR berharap, pemerintah dapat mencairkan PMN kepada Garuda pada Juni mendatang.

Dihubungi terpisah beberapa waktu lalu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan proses restrukturisasi utang terhadap kreditur terus berlangsung. Ia mengklaim mayoritas kreditur menyetujui opsi penyelamatan.

"Trennya positif. Insya Allah mendekati (70 persen setuju)," ucap Irfan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sebelumnya memperpanjang proses PKPU tetap Garuda selama 60 hari hingga 20 Mei 2022. Irfan kala itu menanggapi bahwa PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian oleh Garuda maupun krediturnya.

Adapun perseroan mengapresiasi lantaran sebagian besar kreditur telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan memberikan dukungan. Sejalan dengan penetapan perpanjangan PKPU Tetap, Garuda melakukan komunikasi berkala dengan kreditur membahas pokok-pokok perdamaian.

Garuda, tutur Irfan, telah menerima masukan dari para kreditur untuk menghasilkan kesepakatan bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai.

“Kami tekankan kembali bahwa melalui proses perpanjangan ini, Garuda dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur, proses negosiasi dan pembahasan skema restrukturisasi, serta mempertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi,” ucap dia.

Emiten berkode GIAA itu berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menggunakan momentum perpanjangan PKPU untuk mengoptimalkan segala saran dan masukan rencana perdamaian, melanjutkan proses verifikasi, serta mencocokkan jumlah piutang dan verifikasi pajak.

Sembari proses PKPU berlangsung, Irfan mengatakan Garuda tengah menyambut momentum pemulihan industri penerbangan secara bertahap di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Simak Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus