Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani angkat bicara soal Pemerintah DKI Jakarta soal mengatakan pengetatan PSBB melalui operasi yustisi sampai ke perkantoran. Ia meminta agar pengawasan dan penindakan nantinya tidak dilakukan secara semena-mena.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau ke perkantoran mau ada pengawasan boleh saja dicek, tapi jangan di-abuse. Jangan kemudian wewenang dimanfaatkan seakan semua salah. Pengalaman kami itu ada abuse power. Itu harus hati-hati," ujar Shinta kepada Tempo, Sabtu, 12 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan apabila nanti akan ada pengawasan dan bahkan penindakan, harus jelas kesalahan apa yang dilakukan oleh pelaku usaha. Menurut dia, kalau pun ada kesalahan sebaiknya pertama-tama diberi peringatan dulu untuk kemudian diperbaiki. Sehingga tidak langsung ditindak, seperti diberi denda atau dicabut izin usahanya.
"Kami setuju ada pengetatan kedisiplinan, tapi tolong jangan hanya di perkantoran. Masyarakat luas harus diperhatikan juga, transportasi juga. Jangan hanya perkantoran yang menjadi sasaran. Kami harap ini diperhatikan dalam penerapan sanksi, jangan semena-mena dan harus lihat kesalahannya apa. Kalau signifikan silakan beri peringatan," ujar Shinta.
Shinta menjamin bahwa penerapan protokol kesehatan di perkantoran akan lebih mudah diawasi lantaran setia sektor memiliki aturan sendiri-sendiri secara rinci. Bahkan untuk kawasan industri, ia jamin diterapkan secara ketat untuk mencegah penularan di sana. "Cuma masalahnya di luar perkantoran, masyarakat luas masih banyak yang tidak pakai masker, itu yang harus dikendalikan."
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menggelar operasi yustisi hingga ke perkantoran untuk memastikan kedisiplinan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah akan menggelar operasi yustisi yaitu operasi yang akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan ini tadi sudah dilaporkan juga dalam komite yang melibatkan juga Wakapolri dan Wakasad sehingga ini akan terus dijalankan juga termasuk di perkantoran,” ujar dia dalam konferensi video, Kamis, 10 September 2020.
Airlangga mengatakan ke depannya kegiatan bekerja di kantor ke depannya akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemerintah tetap akan mengatur antara kebijakan bekerja di rumah dan kebijakan bekerja di kantor.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir mengatakan, razia dengan melibatkan aparat TNI-Polri ini dilakukan karena sosialisasi penerapan protokol Covid-19 saja tidak cukup. Perlu ada pengawasan lebih ketat agar protokol kesehatan ini bisa berjalan dengan baik.
"Karena itu kita luncurkan bersama TNI-Polri. Kita nggak mau ada kesan seakan-akan represif, apalagi ada Inpres (yang mengatur soal operasi yustisi). Tetapi ini tidak lain kita mau sosialisasikan. Peningkatan disiplin masyarakat harus terjadi," kata Erick Thohir dalam Dies Natalis 63 Tahun Universitas Padjajaran (UNPAD) secara virtual, Jumat, 11 November 2020.