Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, memiliki sebuah perusahaan bernama PT Dewa Rencana Perangin Angin. Nama perusahaan yang salah satunya mengelola perkebunan kelapa sawit itu diambil dari nama anak laki-lakinya, yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di bawah perusahaan inilah Terbit Rencana Perangin Angin disinyalir menganiaya para buruh yang dikerangkeng di belakang rumahnya di Langkat, Sumatera Utara. Komnas HAM memperoleh informasi Terbit Rencana mengelola kerangkeng manusia sejak 2010 tanpa izin. Hingga kasus terungkap pada awal tahun, tercatat ada 500 orang yang pernah mendekam di kerangkeng berukuran 6x6 meter tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinukil dari akta perusahaannya, PT Dewa Rencana Perangin Angin didirikan sejak 2014. Perusahaan ini beralamat di Raja Tengah, Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Di perusahaannya, Terbit Rencana berkedudukan sebagai direktur utama. Sedangkan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin, menjabat sebagai komisaris. Iskandar, yang juga Kepala Desa Balai Kasih, pun diduga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Dewa Rencana.
Bergerak di sektor industri pengolahan kelapa sawit, perusahaan didirikan dengan modal dasar Rp 1 miliar. Modal itu setara dengan 1.000 lembar saham disetor dengan harga per lembar Rp 1 juta.
PT Dewa Rencana Perangin Angin disinyalir menyuplai minyak nabati ke perusahaan-perusahaan multinasional, seperti Danone. Pada 2020, perusahaan milik Terbit Rencana itu terdaftar sebagai mill company Danone. Informasi tersebut tertera dalam dokumen palm oil suppliers & mills list 12-2020.
Tempo menghubungi Danone Indonesia untuk mengklarifikasi informasi tersebut. Pihak Danone Indonesia menyatakan akan berkomunikasi dengan Danone global terlebih dahulu untuk menjawab ihwal pasokan minyak sawit.