Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Terkini Bisnis: Haris Azhar Laporkan Luhut, Risiko Proyek IKN Mangkrak

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis, 23 Maret 2022 dimulai dengan Jodi Mahardi, menanggapi rencana pelaporan Haris Azhar terhadap Luhut

23 Maret 2022 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 23 Maret 2022 dimulai dengan Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, menanggapi rencana pelaporan Haris Azhar terhadap dirinya ke kantor polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya berita profil PT Dewa Rencana Perangin Angin yang dimiliki Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian berita Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono menjawab soal keragu-raguan publik atas risiko mangkraknya proyek mercusuar ibu kota baru. Bambang mengatakan pemerintah telah memiliki peta jalan agar ibu kota dapat dibangun secara berkelanjutan.

Selain itu informasi tentang Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, melayangkan somasi kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia atas proyek peleburan tembaga di Papua Barat. Berikut ringkasan dari keempat berita tersebut: 

1. Luhut Tanggapi Rencana Pelaporan Haris Azhar ke Polisi: Buka Aja di Pengadilan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, menanggapi rencana pelaporan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar terhadap dirinya ke kantor polisi.

Laporan itu menyoal dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua. “Makanya kita minta buka aja di pengadilan. Kita siap kok buka-bukaan ke publik,” ujar Jodi saat dihubungi melalui pesan pendek, Rabu, 23 Maret 2022.

Jodi memastikan Luhut tak khawatir dengan langkah hukum yang ditempuh Haris. Sebab, kata dia, Luhut tak memiliki bisnis apa pun di area blok tambang di Bumu Cenderawasih.

“Yang harusnya khawatir itu yang buat kajian cepat,” kata Jodi. Alih-alih khawatir, Luhut mempertanyakan metode kajian cepat yang dikantongi oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menampilkan adanya keterlibatan dirinya dalam rantai bisnis skala jumbo ini.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. PT Dewa Rencana Perangin Angin: Modal Usaha Rp 1 Miliar, Diduga Penyuplai Danone

Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, memiliki sebuah perusahaan bernama PT Dewa Rencana Perangin Angin. Nama perusahaan yang salah satunya mengelola perkebunan kelapa sawit itu diambil dari nama anak laki-lakinya--yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Di bawah perusahaan inilah Terbit Rencana Perangin Angin disinyalir menganiaya para buruh yang dikerangkeng di belakang rumahnya di Langkat, Sumatera Utara. Komnas HAM memperoleh informasi Terbit Rencana mengelola kerangkeng manusia sejak 2010 tanpa izin. Hingga kasus terungkap pada awal tahun, tercatat ada 500 orang yang pernah mendekam di kerangkeng berukuran 6x6 meter tersebut.

Dinukil dari akta perusahaannya, PT Dewa Rencana Perangin Angin didirikan sejak 2014. Perusahaan ini beralamat di Raja Tengah, Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Di perusahaannya, Terbit Rencana berkedudukan sebagai direktur utama. Sedangkan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin, menjabat sebagai komisaris. Iskandar, yang juga Kepala Desa Balai Kasih, pun diduga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Dewa Rencana.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Eksklusif, Bos Otorita IKN Jawab Risiko Proyek Ibu Kota Mangkrak

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono menjawab soal keragu-raguan publik atas risiko mangkraknya proyek mercusuar ibu kota baru. Bambang mengatakan pemerintah telah memiliki peta jalan agar ibu kota dapat dibangun secara berkelanjutan.

“Kami buat dengan tahap-tahap sebagaimana layaknya kita bangun kota yang sustainable. Itu sebabnya membangun fondasinya sangat penting karena itulah yang menentukan keberlanjutan,” ujar Bambang dalam wawancara dengan Tempo, Senin, 21 Maret 2022.

Bambang menceritakan sejak sepuluh hari dilantik sebagai pemimpin IKN oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, ia optimistis proyek akan berjalan. Mantan bos Asian Development Bank (ADB) ini makin yakin lantaran pemerintah memiliki visi untuk membangun ibu kota dengan konsep kota hijau atau green city yang mengandalkan teknologi.

Konsep tersebut sejalan dengan upaya masyarakat dunia mengurangi emisi karbon. Sampai saat ini, Bambang melihat tantangan utama untuk membangun ibu kota sebatas persoalan waktu. “Tantangannya ada tiga. Pertama waktu, kedua waktu, ketiga waktu,” kata dia.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Haris Azhar Wakili Dewan Adat Mbaham Matta Somasi Bahlil Lahadalia, Soal Apa?

Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, melayangkan somasi kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia atas proyek peleburan tembaga di Papua Barat. Proyek yang berlangsung sejak 2021 itu tidak berjalan dan justru diduga dialihkan ke Gresik, Jawa Timur.

"Kami menyampaikan teguran hukum kepada Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi dengan permintaan pengembalian rencana dan pelaksanaan pembangunan peleburan tembaga di Kabupaten Fakfak," ujar Haris dalam surat kuasa bernomor 037/SK-HAP/III/2022.

Haris mengkonfirmasi surat tersebut saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek. Selain pengembalian rencana dan pelaksanaan pembangunan, masyarakat adat meminta Kementerian Investasi melanjutkan proyek itu di Fakfak, Papua Barat, dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah.

Proyek peleburan tembaga melibatkan PT Freeport Indonesia, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), dan China ENFI Engineering Indonesia. Ketiga perusahaan meneken nota kesepahaman pada 2021.

Baca berita selengkapnya di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus