Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah lima tahun, kerajaan bisnis Temasek di industri seluler di Indonesia mulai goyah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti bahwa kepemilikan saham Temasek di Telkomsel dan Indosat melanggar Undang-Undang Antimonopoli. Menurut lembaga yang berkantor di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, itu, akibat monopoli tersebut, pelanggan telepon seluler di negeri ini dirugikan Rp 35 triliun selama 2003-2006.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo