Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pupuk Indonesia: Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET Bisa Dikenai Sanksi Pidana

PT Pupuk Indonesia (Persero) akan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan dan tidak melanggar HET untuk melindungi kepentingan petani.

20 Januari 2025 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bongkar muat pupuk di gudang penyimpanan pupuk Distribution Center, Medan, Sumatera Utara, 5 Desember 2024. ANTARA/Yudi Manar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -PT Pupuk Indonesia (Persero) akan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Perusahaan pelat merah itu memastikan perusahaan tidak melanggar harga eceran tertinggi (HET) untuk melindungi kepentingan petani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan, perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani. Dia menyebut perusahannya akan menindak dan memberi sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan ini. “Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Ahad, 19 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Pertanian telah mengatur HET pupuk bersubsidi pada 2025. Dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.

Pupuk Indonesia mengingatkan seluruh mitra kios soal pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia akan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang merugi akibat penjualan di atas HET. Selain itu, kios juga diminta memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku. “Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” kata Tri Wahyudi.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Edukasi itu meliputi mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan  petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia juga mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri. 

Pupuk Indonesia secara berkala menggelar wadah komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di lapangan. Acara Rembuk Tani juga digelar di berbagai daerah sebagai forum untuk membahas berbagai permasalahan, tantangan dan peluang di sektor pertanian. Dalam dua forum tersebut petani dapat menyampaikan berbagai permasalah yang dihadapi di lapangan, termasuk mengenai HET langsung kepada pemangku kepentingan di Pupuk Indonesia.

Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001.

Meski demikian, Tri mengatakan  terkadang memang terjadi adanya pembebanan biaya transportasi ataupun pengangkutan pupuk bersubsidi sehingga menimbulkan persepsi seolah HET dinaikan. Namun, hal itu biasanya merupakan kesepakatan yang dibuat antara kios dan petani.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan petani yang membutuhkan. Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” kata Tri.

 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus