Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ragam Pernyataan Walhi soal Izin Ekspor Pasir Laut, Memperparah Ancaman Keselamatan Lingkungan

Walhi ikut buka suara soal Jokowi yang membuka kembali ekspor pasir laut. Walhi menyebut kebijakan ini dapat buat pulau kecil tenggelam.

29 Mei 2023 | 18.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut. Jokowi membuka izin ekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut pada 15 Mei 2023. Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2 disebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian Departemen Perindustrian dan Perdagangan mengatur penghentian ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. 

Dalam SK itu disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Sebab saat itu sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir. 

Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Sementara proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan mempengaruhi batas wilayah antara kedua negara.

Menanggapi peraturan ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi buka suara. Berikut ragam pernyataan Walhi dirangkum Tempo.

Bertentangan dengan kebijakan Jokowi

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring menilai keputusan Jokowi mengancam ekosistem laut, pesisir, dan Pulau kecil di Tanah Air. 

"Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi bertentangan dengan komitmennya terhadap perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil," ujar Boy saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Mei 2023. 

Boy menuturkan kebijakan Jokowi ini akan semakin memperparah ancaman terhadap keselamatan lingkungan. Ekspor pasir laut juga berpotensi berdampak buruk pada masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan pulau kecil. 

Sementara dalam konteks perubahan iklim, ia menilai penjualan pasir laut akan menambah ancaman kenaikan permukaan air laut. Aktivitas ekstraktif ini, ujar Boy,  juga akan memperparah ancaman abrasi dan intrusi air laut.

Kemudian, Walhi juga menyoroti soal kedaulatan negara dalam kebijakan ini. Boy menuturkan kebijakan Jokowi memperlihatkan betapa negara abai pada konteks batas negara yang akan berkurang apabila bibir pantai pulau terluar tergerus karena tambang pasir.

Endus adanya kepentingan politik

Boy juga mengatakan adanya kepentingan politik dalam kebijakan pembukaan ekspor pasir laut ini.

"Soal kepentingan pendanaan sejumlah kelompok usaha di Pemilu 2024, akan terjawab pada perizinan-perizinan yang akan aktif melakukan aktivitas ini," ujar Boy.

Jika belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya, Boy mengungkapkan terdapat lonjakan kenaikan jumlah izin hutan dan kebun di tahun-tahun politik. Dan kali ini, ia menilai Jokowi telah memperlihatkan kebijakan serupa.

Khusus Riau, menurut Boy, keputusan Jokowi dalam membuka kembali ekspor pasir laut jelas bertentangan permintaan nelayan tradisional. Sebab, kebijakan itu akan mengganggu aktivitas mereka. 

Boy memberi contohnya kasus di Pulau Rupat. Pada April 2022, nelayan Pulau Rupat bersurat kepada Presiden Jokowi untuk minta penghentian dan pencabutan izin tambang. "Bukan menjawab permintaan nelayan, Jokowi malah menjawab permintaan pasar dan kelompok usaha," ucapnya.

Boy menilai kebijakan ini mempertegas keberpihakan pemerintah pada kepentingan investasi. Sementara kepentingan rakyat dan ekosistem Tanah Air diabaikan.

Pulau kecil terancam cepat tenggelam

Di sisi lain, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin mengatakan bahwa peraturan ini akan membuat banyak pulau kecil tenggelam.

"Jika belajar dari pengalaman tempat lain soal pertambangan pasir, akan banyak pulau-pulau kecil yang tenggelam," ujar Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin, saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Mei 2023. 

Parid mengungkapkan selama ini sudah ada tujuh pulau yang tenggelam di kawasan Jakarta. Musababnya, terjadi penambangan pasir untuk kepentingan reklamasi di Yogyakarta. Ditambah pada saat yang sama terjadi kenaikan air laut dengan tren yang sangat cepat, yaitu 0,8 sampai 1 meter. 

Tanpa pertambangan pasir laut saja, tuturnya, pulau-pulau kecil di Indonesia sudah terancam tenggelam, sehingga kebijakan ekspor pasir laut berpotensi mempercepat tenggelamnya pulau-pulau ini.

Ia menegaskan pemanfaatan ekspor pasir laut untuk reklamasi ini sangat berbahaya. Sebab, di banyak tempat kebijakan itu terbukti menghancurkan ekosistem laut. Kebijakan ini juga dapat merusak kehidupan nelayan. 

Apalagi, menurut Parid, reklamasi di Indonesia lebih banyak dibangun untuk kepentingan bisnis. Walhi mencatat sampai 2040 ada lebih dari 3,5 juta hektar proyek reklamasi. Angka itu berdasarkan dari analis Walhi terhadap dokumen tata ruang laut di 28 provinsi. 

"Sisanya, masih ada provinsi lain yang belum mengesahkan tata ruang laut. Artinya, ada lebih luas lagi reklamasinya hampir 4 juta hektare," ujar Parid. 

RIANI SANUSI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus