Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.

25 Maret 2024 | 10.16 WIB

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
Perbesar
Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, setelah ramai kabar penggusuran untuk pembangunan IKN. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini merupakan inisiatif positif menyusul kabar tentang rencana penataan kawasan yang telah menjadi perbincangan," ujar Direktur Pelayanan Dasar Otorita IKN Suwito dalam keterangan tertulis pada Ahad, 24 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia berujar kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi antara Otorita IKN dengan warga Bukit Raya. Menurut dia, kedatangan Otorita IKN pada bulan Ramadan dapat meningkatkan persaudaraan, kebersamaan dan keakraban dengan masyarakat setempat. 

Pertemuan diadakan di Alun-Alun Taruna Desa Bukit Raya, Sabtu, 23 Maret 2024. Agenda ini diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat dan dilaksanakan oleh Direktorat Pelayanan Dasar Otorita IKN. 

Acara ini dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Keselamatan Publik Otorita IKN Irjen Pol. Edgar Diponegoro, perwakilan Direktorat Pertanahan, Direktorat Ketentraman dan Ketertiban Umum, Tenaga Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, perwakilan Camat Sepaku, Kepala Desa Bukit Raya, para Ketua RT, tokoh masyarakat dan puluhan warga Bukit Raya.

Otorita IKN menyatakan, kunjungan tidak hanya dilakukan dengan warga Desa Bukit Raya, tetapi akan diteruskan ke beberapa desa dan kelurahan lainnya di wilayah IKN. Edgar Diponegoro berujar, Otorita IKN akan terus menjalin silaturahmi dengan warga dalam rangka membangun IKN yang akan segera disahkan menjadi Pemerintah Daerah Khusus atau Pemdasus.

Edgar menuturkan agenda silaturahmi ini penting bagi Otorita IKN agar pembangunan IKN berjalan dengan lancar tanpa kendala. Dia berharap pertemuan-pertemuan Otorita IKN dengan warga akan membuat masyarakat di IKN mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun ibu kota baru. 

Sebelumnya, sebanyak 16 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan adanya ancaman dari Otorita IKN kepada masyarakat lokal di kawasan IKN. Otorita disebut akan mengambil alih tanah masyarakat atas nama pembangunan.  

Menurut Akademisi Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Herdiansyah Hamzah yang mewakili koalisi tersebut, warga menolak penggusuran paksa untuk pembangunan IKN. Dia mengungkapkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN mengancam warga melalui surat Surat Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024. Surat itu dikirimkan kepada warga pada 4 Maret 2024 yang menyatakan adanya pelanggaran oleh warga atas pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak Sesuai dengan tata ruang IKN. 

Dalam surat tersebut, Badan Otorita IKN menyatakan bahwa Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin telah melakukan identifikasi pada Oktober 2023. Hasilnya, terdapat ketidaksesuaian kondisi di lapangan dengan tata ruang yang diatur pada Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) IKN. 

Otorita IKN juga meminta kepada warga agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan batas waktu kepada warga untuk meninggalkan wilayah tersebut dalam 7 hari. 

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono kemudian membantah soal penggusuran tersebut. Bambang mengatakan selama bulan Ramadan ini tak ada penggusuran untuk pembangunan IKN.

"Bulan Ramadan ini kita beribadah dulu," ujarnya saat ditemui di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024.

Kendati demikian, ia tak menampik penggusuran akan dilakukan untuk melancarkan pembangunan proyek strategis nasional ini. Tetapi, ia berjanji tak akan melakukan relokasi warga secara semena-mena. Pemerintah, ucapnya, akan mengedepankan dialog dan komunikasi kepada warga.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus