Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Realisasi Investasi di IKN Lambat, Deputi Otorita IKN Contohkan BSD dan Jababeka Butuh Puluhan Tahun

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono buka suara soal sentimen pergantian presiden yang diduga membuat investor ragu menanamkan modal di IKN.

24 Mei 2023 | 13.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lokasi pembangunan rumah jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN), Kalimantan, Kamis 23 Februari 2023. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono buka suara soal sentimen pergantian presiden yang diduga membuat investor ragu menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk menjawab hal itu, Agung mengaku sudah memastikan ke kalangan pengusaha, khususnya pada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid soal hal keraguan itu. Hasilnya, para calon investor sebetulnya menilai Indonesia tetap negara aman untuk berinvestasi meski terjadi pergantian pemimpin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, ia mengaku memaklumi jika calon investor lebih berhati-hati menjelang Pemilu 2024 ini. "Kalau saya juga mungkin bertanya waktu mendirikan Jababeka atau BSD, tahun depan presidennya siapa," ujar Agung saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa malam, 23 Mei 2023.

Agung juga menekankan lambatnya realisasi investasi di IKN karena setiap pembangunan dan investasi membutuhkan proses. Ia mencontohkan pembangunan BSD dan Jababeka yang membutuhkan waktu hingga puluhan tahun. 

Ia lalu merujuk pada proses pembangunan MRT yang tetap berlangsung walaupun di bawah kepemimpinan Gubernur yang berbeda-beda. Meski terjadi pergantian kepala daerah, ucap Agung, pembangunan MRT terus berjalan. Oleh sebab itu, ia yakin hal serupa akan terjadi pada pembangunan IKN. 

Di sisi lain, menurut Agung, kunci agar suasana investasi di IKN tetap positif adalah melihat potensi dan masa depan Indonesia. Dengan demikian, kata dia, para investor akan memahami peluang besar dalam berinvestasi di IKN. 

"Jadi ini semua adalah pesan yang perlu dikedepankan. It's a long way, is a long process, ya," kata dia.

Selanjutnya: "Kepala Otorita IKN sebelumnya menjelaskan..."

Kepala Otorita IKN sebelumnya menjelaskan, investor yang akan menanamkan modalnya di IKN membutuhkan waktu untuk berikutnya merealisasikan investasinya secara langsung. Tahapan awal yang dilakukan investor di antaranya adalah dengan membuat studi kelayakan hingga melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu.

"Saya tahu bapak/ibu akan membuat suatu feasibility study dengan data yang lebih lengkap mungkin juga bolak balik lihat ke lapangan, bagaimana kondisi topografinya. Kalau di sana itu kan berbukit-bukit, sehingga desain harus disesuaikan," tutur Bambang.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid blak-blakan soal lambatnya realisasi investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ia tak menampik menjelang Pemilu 2024 ini, para investor wait and see sebelum betul-betul menyuntikkan modalnya di IKN. 

"Pasti ada pemikiran itu, tapi kan begini, semua punya kekhawatiran," kata Arsjad saat ditemui di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 23 Mei 2023. 

Karena itu, dia berharap pemerintah terus menjadli komunikasi yang baik kepada publik untuk mendorong percepatan realisasi investasi di IKN. Menurut Arsjad, perlu ada penjelasan pada calon investor bahwa IKN adalah tempat yang baik untuk berinvestasi. "Jadi ini kerja sama yang namanya Indonesia incorporated yang namanya pemerintah dan swasta bersama-sama ," ucapnya. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus