Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Regulasi Buat Penabung

Penabung di bank yang tak sampai Rp 5 juta jika bunganya tidak ingin dipotong 15% harus membuat pernyataan di atas materai Rp 1000. Jika tabungan dipecah-pecah akan sulit dilacak.

30 Desember 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARA penabung kini harus menghadapi regulasi baru. Sejak 1 Desember lalu, ada beleid baru tentang perpajakan atas bunga deposito dan tabungan. Ini tentu saja menimbulkan kebingungan bagi penabung dan keruwetan teknis bagi perbankan. Seperti dijelaskan Dirjen Pajak Mari'e Muhammad pekan lalu di depan para pemimpin redaksi media massa, bahwa para penabung yang memiliki uang di bank tak sampai Rp 5 juta, jika ingin menerima bunga utuh tanpa dipotong pajak penghasilan 15%, harus membuat pernyataan di atas meterai Rp 1.000. Surat pernyataan itu harus diserahkan kepada setiap bank tempat ia menabung, paling lambat 28 Februari 1990. Jadi, nasabah dan bank-bank diberi waktu dua bulan lagi untuk membiasakan diri dengan kebijaksanaan baru itu. "Ketentuan itu tak diundurkan. Pemerintah juga tak berniat mengubah peraturan itu," ujar Mar'ie. Jika bank tahu bahwa nasabahnya memiliki deposito dan tabungan lebih dari Rp 5 juta, bunganya sejak bulan Desember ini harus dipotong 15% untuk pajak penghasilan. Dirut Bank Tabungan Negara Mahfud Jakile merasa tak khawatir dengan peraturan baru itu. Jakile percaya, 5,7 juta penabung di BTN tak akan merosot. Seluruh tabungan di BTN per 30 September 1989 berjumlah Rp 224 milyar. Itu berarti, para pemilik Tabanas di situ rata-rata hanya menaruh Rp 40.000. "Mereka tak akan kabur hanya karena harus membuat surat pernyataan," kata Jakile. "Kebijaksanaan baru itu, memang merupakan kemajuan. Dulu semua bunga deposito terkena pajak, sedangkan kini tidak," kata Laksamana Sukardi, Managing Director Lippobank. Namun, ia melihat sisi jelek dari beleid itu. "Bayangkan, penabung yang menaruh uang hanya Rp 10.000. Jika mau membuat surat pernyataan, ia harus membeli meterai Rp 1.000. Itu kan 10% dari uangnya," katanya. Deposito dan tabungan Lippobank sekarang ini berjumlah Rp 600 milyar, yang ditaruh oleh 500.000 nasabah. Sekitar Rp 300 milyar berbentuk Tahapan dari 300.000 penabung. "Akan sulit sekali bagi bank untuk melacak, nasabah mana yang memecah-mecahkan tabungan dan depositonya. Kalau bank harus melacak, akan ada tambahan biaya yang cukup besar. Pelayanan nasabah pun akan menjadi lama," kata Laksamana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus