Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Jika dibangun sebagai bandara khusus, investor bala tak tertarik karena pemakaiannya terbatas.
Bandara itu akan digarap Kemenhub dan PUPR di lokasi yang berjarak 10-15 km dari kawasan IKN.
Bandara VVIP IKN tersebut juga tak mudah ditawarkan ke swasta bila dibangun sebagai bandara umum.
JAKARTA – Pengembangan bandara untuk penumpang prioritas alias very very important person (VVIP) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dianggap belum menarik minat investor bila tak disertai perencanaan matang. Kementerian Perhubungan dinilai belum cukup transparan membuka rancangan proyek penyokong pusat negara baru di Kalimantan Timur tersebut.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia, Alvin Lie, mengatakan rencana peruntukan bandara tersebut akan menentukan daya tarik investasinya. “Harus jelas dulu kategorinya. Kalau dibangun sebagai bandara khusus, investor tak akan tertarik karena pemakaiannya terbatas,” tuturnya kepada Tempo, kemarin, 3 Mei 2023.
Wacana pengembangan bandara VVIP sudah berdengung sejak Oktober 2019. Saat itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menyatakan bandara baru bisa dimanfaatkan secara khusus untuk kunjungan kepresidenan serta tamu negara ke area IKN. Dengan begitu, slot penerbangan VVIP tidak perlu bercampur dengan slot jadwal penerbangan berjadwal di bandara reguler. Aksesnya pun akan diselaraskan dengan empat bandara di Kalimantan Timur, khususnya Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan di Balikpapan serta Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda.
Bandara Khusus VVIP Rencananya Dibangun Mei atau Juni
Pada 25 Maret lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan bandara khusus VVIP itu akan digarap lembaganya bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di lokasi yang hanya berjarak 10-15 kilometer dari kawasan IKN. Letaknya dijauhkan dari kawasan inti untuk alasan keamanan. Sejauh ini pemerintah masih membahas rancangan dan mencari kontraktor untuk proyek tersebut. “Insya Allah pada Mei atau Juni sudah bisa efektif (dibangun)," ucapnya, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden,
Budi membuka kemungkinan proyek bandara VVIP IKN itu akan dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah itu, pengelolaannya akan ditawarkan kepada calon investor. Dari sejumlah penjajakan, dia mengklaim proyek infrastruktur vital IKN, termasuk bandara, diminati oleh pemodal asing. Namun potensi dana itu tertahan karena perlunya kajian pendahuluan oleh investor.
Jika dibangun sebagai bandara khusus, kata Alvin, pengurusan izin terbang lapangan udara VVIP itu bersifat lebih spesifik dan internal untuk urusan pemerintahan. Bila merujuk pada Pasal 249 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bandara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri, kecuali dalam situasi tertentu. Peruntukan itu pun harus dilengkapi izin dari Menteri. Pasal 248 dalam aturan yang sama pun menyebutkan bandara khusus hanya bisa dioperasikan otoritas yang ditetapkan Menteri Perhubungan.
“Potensi investasinya minim jika hanya dipakai untuk pesawat tertentu,” ucap dia. “Penghasilan bandara ini dari mana? Apakah pemerintah yang bayar sewa atau operasinya?”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kawasan proyek pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, 23 Februari 2023. TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di sisi lain, bandara VVIP IKN tersebut juga tak mudah ditawarkan ke swasta bila dibangun sebagai bandara umum. Pasalnya, hak pengelolaan bandara komersial di Indonesia sejauh ini cenderung diserahkan kepada badan usaha milik negara, yaitu PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero). “Karena pemerintah masih memberi hak monopoli izin badan usaha bandar udara (BUBU) ke BUMN. Harus dibuka ke swasta jika ingin ada investor.”
Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Yusuf Wibisono, menyebutkan proyek tersebut belum cukup realistis untuk ditawarkan kepada investor. Senada dengan Alvin, Yusuf menyebutkan komersialisasi bandara VVIP itu belum tepat karena perkiraan jumlah penghuni IKN dalam jangka menengah hanya sekitar 1 juta orang. Setali tiga uang, dia menganggap pembiayaan proyek itu sia-sia bila hanya dibangun untuk keperluan pejabat penting. “Hanya memboroskan anggaran negara karena fungsinya yang terbatas dan sebenarnya dapat dilakukan oleh bandara yang sudah ada,” ucap Yusuf.
Dia mengimbuhkan, mobilitas udara sudah didukung oleh Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan yang hanya berjarak 30 menit dari IKN. Bandara Samarinda pun bisa ditempuh dalam waktu 1,5 jam perjalanan dari IKN. “Keduanya sudah cukup. Utilisasi Bandara Sepinggan juga baru 50 persen dari kapasitas aslinya yang mencapai 10 juta penumpang per tahun.”
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Mohammad Faisal, memperkirakan sebagian besar proyek vital IKN masih akan digarap dengan kas negara. Pasalnya, calon pemodal swasta masih cenderung menunggu perkembangan potensi kota baru tersebut. “Ketertarikan mereka (investor) ke proyek semahal bandara tergantung seberapa besar kegiatan yang tumbuh di IKN.”
Pemerintah sebelumnya mengklaim hanya 20 persen kebutuhan IKN yang akan dibiayai dengan APBN. Artinya, negara hanya menyanggupi sekitar Rp 90 triliun dari total pendanaan IKN yang terhitung menembus Rp 466,9 triliun. Sebagian dana negara sudah mulai dipakai untuk pembangunan fasilitas penunjang di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektare. Belum ada dana murni swasta yang masuk. Keterlibatan sejumlah pemodal baru sebatas untuk proyek kemitraan dengan badan usaha (KPBU), seperti proyek pembangunan hunian bagi aparatur sipil negara (ASN).
Proyek vital lain seperti jalan tol pun masih disokong dengan APBN. Pemerintah sudah mengikat kontrak pembangunan jalan tol IKN segmen Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang senilai Rp 2,1 triliun serta jalan tol IKN segmen KKT Kariangau-Simpang Tempadung senilai Rp 1,9 triliun, dengan sejumlah konsorsium BUMN dan swasta.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, belum bisa memperkirakan ketertarikan operator penerbangan asing terhadap potensi penumpang di area IKN. Yang pasti, operator sudah memiliki standar tersendiri dalam pengembangan rute. “Tergantung berapa banyak populasi di IKN dan sekitarnya, atau juga pergerakan keluar-masuk aparatur sipil dan tenaga profesional di sana.”
Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo, memastikan entitasnya selalu terbuka kepada pemerintah maupun operator swasta yang ingin melebarkan konektivitas udara ke area IKN, termasuk dari dan menuju bandara VVIP. “Jarak Balikpapan yang relatif dekat dengan IKN menjadikan Bandara SAMS Sepinggan sebagai pintu gerbang udara bagi calon investor.”
Saat dimintai konfirmasi, Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan, Nafhan Syahroni, belum ingin merinci rancangan awal bandara VVIP IKN tersebut. Menurut dia, pengembangan proyek itu masih menunggu terbitnya peraturan presiden. “Langkah selanjutnya menunggu perpres. Yang pasti hanya untuk kebutuhan VIP,” katanya, kemarin.
Adapun juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, pun hanya menyebutkan lokasi bandara itu ditentukan berdasarkan kelayakan ruang udara dan hambatan akses (obstacle) di area IKN. “Masih disiapkan dalam bentuk perpres.”
YOHANES PASKALIS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo