Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Rencana Tata Ruang PSN PIK 2 Bermasalah, Nusron Wahid Bakal Kaji Ulang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan proyek strategis nasional (PSN) pariwisata Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 di Banten bakal dikaji ulang.

29 November 2024 | 09.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bakal mengkaji ulang proyek strategis nasional (PSN) pariwisata Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 di Banten. Pasalnya, ada ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu, proyek ini tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Persoalan berikutnya, dari 1.700 hektare lahan yang masuk PSN, 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung. “Dan sampai hari ini, belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi APL (area penggunaan lain),” kata Nusron dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Kamis malam, 28 November 2025. Namun, menurut dia, penyelesaian persoalan ini menjadi ranah Menteri Kehutanan.

Sebagai Menteri ATR/BPN, Nusron menjelaskan, sudah jadi kewenangannya menerbitkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016. Namun, lantaran RTRW tidak sesuai dan RDTR belum ada, Nusron belum bisa memastikan apakah KPPR untuk PSN pariwisata itu bakal diterbitkan. “Boleh tidak sesuai, sepanjang Menteri ATR/BPN memberikan rekomendasi KPPR. Tapi, kami sedang mengkaji apakah kami akan kasih (rekomendassi KKPR) atau tidak,” tutur Nusron.

Pengkajian dilakukan lantaran sisa 200 hektare lahan dalam proyek ini termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Selain itu, Nusron menambahkan, kementeriannya bakal mengacu pada PSN yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto, yakni PSN yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta program giant sea wall atau tanggul laut raksasa.n“Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak, kami sedang mengkaji,” ujar Nusron.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menetapkan kawasan PIK 2 sebagai PSN oleh sejak Maret 2024. Rencananya, proyek Tropical Coastland ini akan jadi destinasi pariwisata baru berbasis hijau untuk meningkatkan daya tarik wisatawan.

Forum Tanah Air (FTA) mendesak agar pemerintah mencabut status PSN kawasan PIK 2. Hal itu merespons adanya sejumlah warga di kawasan pengembangan tersebut yang terpaksa menjual tanah mereka dengan harga lebih rendah dari pasar. Selain itu, PSN ini ditengarai menimbulkan ketimpangan sosial. "Kami minta Menko Perekonomian segera mencabut Permenko tentang PSN tersebut," ujar Sekjen FTA, Ida N Kusdianti, pada Selasa, 19 November 2024.

Menurut Ida, pembangunan di PIK 2 makin pesat setelah ditetapkan sebagai PSN. Ia menyebut keuntungan dari pembangunan PIK 2 hanya dirasakan kalangan tertentu, sementara masyarakat lokal justru terpinggirkan.

Tak Cuma Ida, Mantan Sekretaris (BUMN) Said Didu juga mengkritik penetapan PSN di PIK 2. Atas kritikan tersebut, Said Didu dilaporkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota, ke Polresta Metro Tangerang. Buntut pelaporan itu, Ida menyerukan agar kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap mereka yang membela kepentingan masyarakat.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Danantara Siap Beroperasi, Muliaman Hadad Serahkan PP dan Perpres ke Mensesneg Pagi Ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus