Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BISNIS rental mobil Azzahra di kawasan Kiaracondong itu tidak ada jejaknya lagi. Sejak pemiliknya, Andri Hardukardi, ditangkap tim penyidik pegawai negeri sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, usaha itu ikut gulung tikar. Didatangi pekan lalu, rumah bercat putih bekas lokasi penyewaan mobil itu kini ditempati perusahaan suku cadang sepeda motor Fuboru.
Di depan lokasi rental mobil itulah Andri Hardukardi ”diamankan” tahun lalu. Pegawai Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas ini tertangkap tangan membawa satu dus dokumen pajak tanpa izin. Andri kini ditahan di penjara Kebonwaru. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia didakwa menilap ratusan dokumen wajib pajak dan data perpajakan lainnya dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying dan Cicadas. Data pajak yang digondol dari 2006 hingga 2009. Sumber Tempo di Jakarta memberikan isyarat, kasus ini bukan sekadar pencurian dan pemalsuan biasa. ”Ini kasus pajak yang patut diawasi,” katanya.
Motifnya, kata sumber itu, bukan sekadar memeras wajib pajak. Kasus pencurian data ini justru diduga untuk menghapus jejak kejahatan pajak yang berlangsung bertahun-tahun. Data itu dulunya dipakai untuk pengajuan restitusi dengan menggunakan faktur pajak pertambahan nilai fiktif. Bukan cuma itu. Sumber lain mengatakan pelenyapan database ini juga terkait dengan pemalsuan surat setoran pajak dan rekayasa surat pajak tahunan dalam rangka sunset policy.
Tadinya, kasus Andri Hardukardi hendak diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar jumpa pers di Direktorat Jenderal Pajak, Senin dua pekan lalu. Namun hal itu urung dilakukan. ”Karena masih tahap penyidikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo. Sri Mulyani saat itu menyatakan Kementerian Keuangan akan menyisir pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga melakukan tindakan kriminal di sektor restitusi pajak memakai faktur pajak pertambahan nilai fiktif. Ia mengakui modus operandi kejahatan ini bersifat sistemik.
Kejahatan pajak dengan modus mencuri dokumen dan melenyapkan database ini menyedot perhatian Kementerian Keuangan. ”Kasus ini melibatkan jaringan dan berujung pada pejabat pajak lama,” ujar sumber tadi. Bekas pejabat ini, kata dia, masih memiliki jaringan yang kuat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terutama di tingkat eselon dua. Saat ditanya siapa bekas pejabat yang dimaksud, sang sumber cuma tersenyum.
Jaringan pencurian dokumen ini bergerak dalam sistem sel. Namun tiap sel saling terkait. ”Karena mereka harus saling konfirmasi ke kantor pelayanan pajak pratama lainnya,” kata sumber itu. Bila dirunut-runut, bukan tidak mungkin kasus Andri Hardukardi berkaitan dengan sindikat pajak yang saat ini ditangani Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya.
Kasus Bahasyim Assifie, Andri Hardukardi, dan Eddy Setiadi—pegawai pajak yang tersangkut kasus pajak Bank Jabar dan saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi—hanya contoh kecil dari sebagian sel yang berkembang di Direktorat Jenderal Pajak. Itu sebabnya Sri Mulyani memberikan sinyal, pengusutan akan dilakukan terhadap pejabat pajak, baik yang aktif maupun yang tidak aktif, hingga bekas pejabat paling tinggi.
Setelah pengunduran dirinya dari posisi menteri mencuat ke publik, Sri Mulyani memastikan reformasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak berhenti. ”Saya bisa kapan pun diganti, tapi reformasi ini kebutuhan inheren organisasi,” katanya saat wawancara khusus dengan Tempo dua pekan lalu.
JUMAT pagi, 27 Maret 2009. Sandi Irawan dan T.B. Hasan Albana meluncur ke Bandung. Tim kepatuhan internal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini bertemu dengan tim penyidik pegawai negeri sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, yang diwakili Agus Suparman, Rudy Yunir, dan Edward Hermawan Simanungkalit. Pertemuan itu berlangsung mulai pukul 10.00 di Dago Plaza.
Di mal itu, tim kepatuhan internal menyampaikan rencana penyelidikan terhadap Andri dalam kaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Atas informasi itu, tim penyidik pajak Jawa Barat melakukan pengintaian. ”Saya yang bertugas mengintai,” kata Agus Suparman. Mereka juga meminta bantuan Kepolisian Resor Kota Bandung Tengah.
Jumat pekan berikutnya, mereka memperoleh informasi bahwa Andri membawa setumpuk dokumen ke dalam mobilnya. ”Saat itu Andri tampak ke luar kantor membawa dus,” kata Sandi Irawan saat bersaksi di pengadilan, Rabu pekan lalu.
Mengendarai Kijang Innova hitam, Andri singgah sebentar ke lokasi rental mobil miliknya. Tim kepatuhan dan tim penyidik membuntuti ke sana. Saat hendak meninggalkan tempat itulah mobil Andri dihentikan oleh mobil yang dikendarai Edward Simanungkalit. Ia lalu dibawa ke Hotel Sanni Rosa di kawasan Hegarmanah, Setiabudi. Dia diperiksa oleh tim kepatuhan internal dan tim penyidik pajak Jawa Barat I. ”Dia satu kamar dengan saya,” kata Ihwanul Muslimin, anggota tim kepatuhan lainnya.
Tim juga memeriksa beberapa barang di dalam mobil Andri. Di situ ditemukan dokumen surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Mereka juga menemukan data bejibun yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan restitusi pajak pertambahan nilai. Di antaranya data printout dan aplikasi program pajak keluaran dan pajak masukan. Yang paling dahsyat, terdapat pula data wajib pajak di seluruh Indonesia yang mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai.
Besoknya, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Estu Budiarto datang ke Sanni Rosa. Melalui pesan pendek, Estu mengabarkan perkembangan ke Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak saat itu. Darmin meminta penyelidikan dilanjutkan. Siang harinya, Andri diantar ke rumahnya di Kompleks Taman Melati, Kecamatan Cimenyan, Bandung.
Tim kepatuhan dan tim penyidik memberi tahu Sri Suryani, istri Andri, bahwa suaminya hendak berdinas dengan tim kantor pusat. Di lantai dua rumah itu, tim penyidik menemukan dokumen lain terkait dengan pekerjaan Andri saat menjabat Pelaksana Seksi Pajak Penghasilan Badan dan Seksi Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Cibeunying pada 2006. ”Berkas-berkas ini semestinya berada di gudang arsip kantor,” kata Sandi. Sore harinya, dokumen tadi beserta komputer pribadi Andri diboyong ke Sanni Rosa.
Dari komputer itu kembali diperoleh data faktur pajak fiktif dan restitusi pajak pertambahan nilai. Ditemukan juga beberapa file yang tidak ada kaitannya dengan kewenangan Andri sebagai petugas account representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas.
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur kemudian membuat berita acara permintaan keterangan pada 5 April 2009. Adjat Djatnika, Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal, datang ke Hotel Sanni Rosa, mengawasi pekerjaan itu. Pemeriksaan kelar sore hari. Andri lalu diantar pulang ke rumahnya.
Dari pemeriksaan diperoleh indikasi Andri melakukan pelanggaran kepegawaian dan fiskal. Kasus pencurian dan pemalsuan ini dilimpahkan ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung dan Kepolisian Resor Kota Bandung Tengah pada awal Juni tahun lalu.
Awal Februari lalu, berkas perkara pencurian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung. Adapun untuk kasus pemalsuan, Kepolisian Bandung masih menunggu lampu hijau dari Menteri Keuangan untuk membuka dan meminjam berkas wajib pajak serta audit forensik server komputer. Sedangkan untuk kasus dugaan tindak pidana fiskal, tim intelijen dan penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
DITEMUI seusai sidang Rabu pekan lalu, Andri merasa dijadikan tumbal. ”Ada yang khawatir posisinya terancam,” ujarnya. Kasus ini, kata dia, berembus gara-gara ada surat kaleng ke Menteri Keuangan. Isinya menyebutkan pria 40 tahun ini memiliki ratusan mobil yang disewakan. Padahal usaha penyewaannya cuma punya 12 mobil. ”Dirintis dua tahun lalu, bisnis rental saya berantakan,” katanya kesal.
Saim Aksinuddin, penasihat hukum Andri, mengatakan isi surat itu juga menuding kliennya punya tanah dan vila seluas dua hektare. ”Andri juga dituding sering memeras wajib pajak, mencatut nama pejabat perpajakan, dan menyetor duit ke para bos,” kata Saim saat membacakan nota keberatan dalam persidangan, akhir April lalu.
Apa pun pembelaan Andri, kasus ini menyedot perhatian Sri Mulyani. Itu sebabnya ia membentuk tim gabungan, terdiri atas Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan Komite Pengawasan Perpajakan. ”Tim gabungan akan menyisir potensi aparatur pajak yang ditengarai terlibat,” kata Menteri Sri. Tim ini bisa mengakses informasi data pajak hingga ke tingkat yang sangat terperinci dan rahasia untuk mengusut mafia perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo mengakui kasus restitusi fiktif melibatkan orang dalam pajak. ”Tapi memerangi sindikat mafia tidak bisa hanya semalam,” katanya. Tidak cuma melibatkan petugas pajak, mata rantai kasus ini juga melibatkan karyawan bank dan konsultan pajak.
Seorang sumber menuturkan, lika-liku permainan faktur pajak pertambahan nilai fiktif terjadi karena sistem yang ada selama ini membuat petugas pajak sulit memeriksa ke lapangan. ”Pengajuan restitusi hanya berdasarkan faktur,” katanya. Celakanya, faktur pajaknya fiktif, diajukan oleh perusahaan fiktif yang seolah-olah melakukan kegiatan ekspor-impor dengan nomor pokok wajib pajak fiktif. ”Mereka bikin dokumen seolah-olah sudah bayar pajak, dan bayar pajaknya kelebihan, lalu minta restitusi ke negara,” kata sumber ini.
Permainan ini juga bisa melibatkan orang dalam. Caranya dengan menghidupkan perusahaan-perusahaan non-efektif yang masih punya nomor pokok wajib pajak tapi sudah tidak jelas keberadaan pemiliknya. Perusahaan itu dihidupkan kembali dengan transaksi fiktif. ”Yang memainkan data ini orang-orang di operator consul,” katanya. ”Dan melibatkan pegawai yang lebih tinggi levelnya.”
Untuk kasus Bandung, ada indikasi jaringan operator consul ikut bermain. Kasus yang membelit Andri ini, kata sumber tadi, diduga juga terkait dengan faktur pajak pertambahan nilai fiktif ratusan perusahaan ekspor-impor tekstil di Cimahi. Kawasan ini, kata dia, dikenal sebagai pintu keluar pengajuan restitusi palsu. Jejak inilah yang hendak dihapus besar-besaran.
Yandhrie Arvian, Agoeng Wijaya (Jakarta), Erik P. Hardi (Bandung)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo