Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Revisi UU ITE Disahkan DPR, Wamenkominfo: Untuk Ruang Digital yang Sehat

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan revisi UU ITE bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat.

5 Desember 2023 | 21.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria merespons disahkannya Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi UU ITE itu disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023–2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya kira revisi UU ITE bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat,” ujar Nezar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, ada sekitar 14 pasal yang direvisi, dan ada 5 pasal yang baru ditambahkan. Namun, Nezar tidak menjelaskan isi pasal-pasal yang direvisi dan yang terbaru. Selain itu revisi UU ITE juga mengakomodir beberapa permintaan dari masyarakat sipil khususnya soal penggunaan pada 27 dan 28. “Kami harapkan penggunaannya lebih tepat,” tutur dia.

Nezar juga mengatakan hak-hak masyarakat yang dilindungi dalam revisi UU ITE itu. Misalnya, konsumen yang melakukan komplain atas layanan yang didapatkan. Di mana sebelumnya kerap dianggap mencemarkan nama baik perusahaan yang memberikan layanan.

“Jadi nanti selama bisa dibuktikan dan itu untuk kepentingan publik yang luas dia terbebaskan dari jeratan itu,” ucap Nezar.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR, Wakil Ketua DPR DPR Lodewijk F. Paulus menanyakan kepada seluruh anggota dewan ihwal pengesahan RUU itu. "Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujarnya dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa.

Perubahan UU ITE bertujuan memenuhi kebutuhan perlindungan hukum

Setelah para anggota dewan menjawab "setuju", Lodewijk mengetuk palunya tanda persetujuan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Rapat Kerja Komisi 1 dan pemerintah pada 10 April 2023 menyepakati jumlah daftar inventaris masalah atau DIM RUU sebanyak 38 butir. DIM itu terdiri dari 7 usulan tetap, 7 usulan perubahan redaksional, dan 24 usulan perubahan substansi.

Tak hanya itu, Abdul Kharis mengatakan ada 16 DIM usulan baru dari fraksi dan 26 DIM penjelasan. Sementara itu, perubahan mengenai norma kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemeresan, dan/atau pengancamab dengan merujuk kepada ketentuan KUHP.

Perubahan UU ITE, menurut Abdul Kharis, bertujuan memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transkasi elektronik. "Pembahasan ini memiliki makna yang sangat strategis," ujar dia dalam rapat itu.

Tak cukup sampai di situ, Abdul Kharis mengklaim DPR dan pemerintah ingin menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan setiap orang. "Sesuai pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokrasi," ucapnya.

Pasalnya, menurut dia, aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia siber berisiko menganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. "Apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi," ujar politikus PKS itu.

Sebelumnya, rapat kerja pengambilan keputusan tingkat 1 terhadap RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE telah dilaksanakan pada November. "Fraksi-fraksi Komisi I bersama pemerintah telah menyetujui beberapa substansi terkait dengan pasal, perubahan, dan/atau pasal sisipan dalam UU ITE," ujar Abdul Kharis.

Dilansir dari Koran Tempo, DPR dan pemerintah menghapus Pasal 27 ayat 3 yang selama ini dianggap sebagai salah satu pasal karet karena mengatur larangan penyebaran informasi dan dokumen elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama.

Namun, draf revisi itu menyisipkan Pasal 27A ihwal larangan bagi setiap orang untuk menyerang kehormatan atau nama orang lain dalam bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik. Pasal 45 ayat 4 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta bagi pelanggar Pasal 27A.

MOH KHORY ALFARIZI | HAN REVANDA PUTRA

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan sejak 2018. Pernah meliput isu teknologi, sains, olahraga, dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut dan magang menjadi wartawan Tempo pada akhir 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus