Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap rencana lanjutan usai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan DPR. Maman menilai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada UMKM merupakan terobosan baru yang harus disambut baik. "Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya," ujar Maman dalam keterangan resmi pada Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas dasar itu, Maman merencanakan akan membuat syarat dan aturan turunan untuk mewadahi UMKM mengelola tambang. "Dari kami kementerian UMKM tentunya nanti akan menyiapkan prasyarat. Beberapa dari Kementerian ESDM juga akan menyiapkan, kita akan duduk bersama-sama," katanya. Maman menyatakan ia belum bertemu dengan Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalila karena perubahan keempat atas UU Minerba baru disahkan DPR pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya WIUP harus melalui proses lelang, kini pemerintah memberikan prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UMKM serta koperasi. "Bagi mereka nanti yang mendapatkan IUP melalui mekanisme prioritas itu dari sektor usaha kecil dan menengah, wajib untuk membangun corporate business responsibility di daerahnya masing-masing," ujar Maman menyebutkan salah satu aturan untuk UMKM yang mendapat IUP.
Syarat itu, kata Maman, bertujuan agar sektor-sektor usaha di sekitar wilayah tambang mendapatkan kemanfaatan dari aktivitas penambangan. Maman menilai pengusaha harus melihat potensi dan berkolaborasi dengan UMKM lain di daerahnya masing-masing. "Jadi, prinsip saling menumbuh kembangkan dan memberikan kemanfaatan ekonomi di wilayah itu juga harus berjalan."