Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

RI-Singapura Teken Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Indonesia dan Singapura resmi meneken kesepakatan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang berlaku efektif tahun ini.

4 Februari 2020 | 14.03 WIB

Presiden Joko Widodo  saat menyambut Presiden Republik Singapura, H.E. Mdm. Halimah Yacob dengan Upacara Kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 4 Februari 2020. Presiden Singapura Halimah Yacob melakukan Kunjungan Kenegaraan ke Indonesia pada 3 hingga 5 Febuari. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Joko Widodo saat menyambut Presiden Republik Singapura, H.E. Mdm. Halimah Yacob dengan Upacara Kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 4 Februari 2020. Presiden Singapura Halimah Yacob melakukan Kunjungan Kenegaraan ke Indonesia pada 3 hingga 5 Febuari. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia dan Singapura resmi meneken kesepakatan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang berlaku efektif tahun ini. Kesepakatan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani dan delegasi pemerintah Singapura disaksikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden Singapura Halimah Yacob.

"Negosiasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda yang tadi telah kita saksikan bersama, telah ditandatangani," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 4 Februari 2020.

P3B adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama. Tax treaty ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap). Saat ini terdapat 70 mitra P3B yang bekerja sama dengan Indonesia.

Dengan perjanjian ini, dua negara bersepakat soal pengurangan pajak untuk sejumlah transaksi keuangan. Investor yang menaruh uangnya di salah satu negara dapat menikmati pembebasan bunga PPh. Namun, tax treaty juga berpotensi disalahgunakan, dalam artian, bisa dinikmati oleh Wajib Pajak (WP) yang tidak seharusnya menikmati.

Selain meneken tax treaty, RI dan Singapura hari ini menandatangani sejumlah perjanjian lain di antaranya; kerja sama penegakan hukum kepabeanan antara Ditjen Bea Cukai dengan Singapore Police Costguard, kerja sama implementasi rising fellowship program berupa pelatihan sejumlah kepala daerah dari Indonesia, kesepakatan perpanjangan repurchase agreement (REPO) antara Bank Indonesia dengan Monetery Authority of Singapore, serta kesepakatan realisasi dan penguatan kerja sama dalam pelatihan industri 4.0.

"Selain itu, kami juga membahas kerja sama di bidang investasi dan pengembangan sumber daya manusia," ujar Jokowi.

DEWI NURITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus