Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Emiten logistik batu bara PT RMK Energy Tbk. (IDX: RMKE) optimistis target pendapatan sebesar Rp 3,2 triliun bisa dicapai di tahun ini. Sementara perseroan tengah menghadapi koreksi harga batu bara dan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan penurunan harga batu bara, secara pendapatan kami tetap berupaya untuk memenuhi target perseroan di tahun ini sebesar Rp 3,2 triliun," kata Direktur Keuangan RMK Energy Vincent Saputra dalam Public Expose virtual pada Kamis, 2 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut, harga batu bara pada 2022 cukup tinggi sehingga mendongkrak revenue atau pendapatan RMK Energy. Setelah normalisasi harga, ada penurunan pada segmen penjualan batu bara.
Pendapatan usaha dari segmen penjualan batu bara hingga kuartal III tahun ini adalah sebesar Rp 1,2 triliun. Jumlah itu turun sebesar 19,5 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Vincent melanjutkan, tantangan utama perseroan bukan pada koreksi harga batu bara. Tapi, menyelesaikan sanksi administrasi dari KLHK.
"Dalam waktu dekat, harapannya sanksi administrasi tersebut dapat terselesaikan, sehingga kami bisa beroperasi lagi secara optimal dan mencapai target yang sudah kami proyeksikan," tutur Vincent.
Selanjutnya: KLHK menyebut RMK Energy telah melanggar perlindungan....
KLHK menyebut RMK Energy telah melanggar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Dirjen Gakkum KLHK menghentikan dan menyegel kegiatan RMK Energy di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada akhir September 2023.
"Penghentian aktivitas RMK Energy ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile (tempat penampungan) batu bara," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dikutip dari laman resmi kementeriannya.
Langkah pengenaan sanksi administratif ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. PT RMK Energy merupakan perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batu bara.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, lanjut dia, kegiatan RMK Energy melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Selain itu, ada ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.
"Oleh karenanya, untuk melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui sanksi administratif," ujar Rasio.