Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Rusak Berat, 2 Kapal Perang TNI AL Senilai Rp 243 Miliar Akan Dilelang

2 Kapal Perang TNI AL yang sudah senja akan dilelang. Kementerian Pertahanan menilai kondisi kapal tidak memungkinkan lagi karena sudah rusak berat.

28 Januari 2022 | 12.12 WIB

Kapal Perang TNI AL, yaitu KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 direncakan akan dijual oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dilayangkan melalui permohonan itu dibacakan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III DPR, tahun 2021-2022 pada 11 Januari 2022. Foto : Wikipedia
Perbesar
Kapal Perang TNI AL, yaitu KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 direncakan akan dijual oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dilayangkan melalui permohonan itu dibacakan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III DPR, tahun 2021-2022 pada 11 Januari 2022. Foto : Wikipedia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kapal perang Tentara Nasional Indonesia milik Angkatan Laut akan dilelang karena kondisi rusak dan tidak efisien dalam perbaikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, serta Panglima TNI Andika Perkasa mengajukan penjualan kapal dengan skema lelang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penjualan BMN atau Barang Milik Negara ini karena kondisi kapal sudah rusak berat, tidak efisien diperbaiki, serta apabila dihapuskan tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi TNI AL,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 27 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kapal yang akan dilelang adalah Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513. Pengadaan KRI Teluk Mandar dilakukan pada tahun 1969 dengan biaya Rp 121,89 Miliar, sedangkan KRI Teluk Penyu dibeli pada tahun 1979 senilai Rp 121,34 miliar.

Sri Mulyani menjelaskan proses penjualan dua kapal yang berjumlah pembelian sebesar Rp 243,23 miliar tersebut di hadapan Komisi I DPR RI dalam Rapat Kerja, Kamis, 27 Januari 2022. Proses penghapusan BMN dengan penjualan senilai Rp 100 miliar dimulai dengan usulan dari Kementerian Pertahanan yang memiliki barang tersebut kepada Kementerian Keuangan.

Lalu dilakukan analisis teknis yuridis dan ekonomis yang hasilnya disampaikan Presiden Joko Widodo. Setelah itu diajukan permohonan persetujuan ke DPR RI.

Jika DPR menyampaikan izin penjualan, Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian BMN tersebut dan melakukan persetujuan proses penjualan lebih lanjut untuk dieksekusi oleh Kementerian Pertahanan.

“Usulan lelang nanti akan dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan pelaksanaan lelang dilakukan Kementerian Keuangan. Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan keputusan penghapusan barang milik negara dari laporan keuangan dari Kementerian Pertahanan akan bisa dilaksanakan,” ujar Sri Mulyani.

Ia juga menyampaikan, kapal tersebut sempat diajukan oleh Kementerian Pertahanan untuk dijadikan terumbu karang di perairan Nusa Dua melalui surat tertanggal 19 Mei 2021. Tetapi pengajuan tidak dapat dilanjutkan dan proses penjualan akan dilanjutkan kembali.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus