Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

RUU EBT tanpa Skema Berbagi Jaringan

Pemerintah menolak usulan ihwal pemanfaatan bersama jaringan transmisi listrik milik PLN oleh pembangkit swasta dalam RUU EBT.

27 Januari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu beroperasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, 4 Desember 2022. ANTARA/Abriawan Abhe

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Power wheeling sulit dilakukan karena PLN mengalami kelebihan pasokan listrik.

  • DPR menyebutkan power wheeling akan mempercepat penyediaan energi bersih.

  • PLN harus bisa menangkap peluang bisnis baru dari skema pemanfaatan jaringan bersama.

JAKARTA - Pemerintah menolak usulan soal pemanfaatan bersama jaringan transmisi listrik milik PT PLN (Persero) oleh produsen listrik swasta dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Pernyataan itu disampaikan guna menanggapi usulan sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengenai penerapan skema yang dikenal dengan sebutan power wheeling tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan penolakan tersebut seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi Energi DPR, Selasa, 24 Januari lalu. Dia memastikan tak ada klausul soal power wheeling dalam daftar inventarisasi masalah RUU EBT yang diserahkan ke DPR. Namun dia menjamin kewajiban pemerintah menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem kelistrikan tak akan luput dari RUU EBT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum penegasan tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir telah mengirim sinyal serupa. Dia menyebutkan skema power wheeling bakal tetap menjadi opsi untuk mengembangkan EBT. Tapi prosesnya sulit dilakukan dalam waktu dekat, mengingat adanya kelebihan pasokan listrik yang harus dibayar PLN karena terikat skema take or pay.

"Pasokan listrik dari EBT dapat saja memasok untuk jaringan transmisi PLN setelah kelebihan pasokan energi listrik mulai mereda," ujarnya lewat keterangan tertulis pada 5 Desember 2022.

Pekerja melakukan pemasangan panel surya di Bekasi, Jawa Barat. Tempo/Tony Hartawan

Untuk Mempercepat Pengembangan Energi Bersih 

Klausul power wheeling dalam RUU EBT didorong DPR dengan tujuan mempercepat penyediaan energi bersih. Sebab, skema ini dianggap memudahkan transfer listrik dari pembangkit EBT ke konsumen. Ketua Komisi Energi DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan, produsen energi bersih tinggal menyewa jaringan listrik PLN untuk mengalirkan energinya. "Nanti diatur biaya sewa jaringan yang tepat," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eddy Soeparno menyatakan kini muncul pandangan berbeda. Sebagian anggota Dewan tetap yakin akan pentingnya power wheeling untuk mempercepat pengembangan energi bersih. Apalagi Indonesia memiliki target pengurangan emisi yang harus dicapai dalam waktu dekat.

Adapun sebagian anggota lainnya khawatir akan risiko tambahan beban untuk PLN di tengah berlebihnya kapasitas pembangkit dan penurunan konsumsi listrik. "Pertimbangan fiskal ini juga menjadi salah satu pertimbangan Kementerian Keuangan untuk tidak mendorong terlaksananya power wheeling," kata Eddy.

Ia mengatakan tak bisa dimungkiri bahwa kondisi PLN perlu perhatian. Namun power wheeling tetap dibutuhkan. "Ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan," ujarnya. Pilihannya, antara lain, menetapkan skema power wheeling di lokasi tertentu atau menerapkan skema tersebut secara bertahap. Opsi tersebut sedang dalam pembahasan.

Menurut anggota Komisi Energi DPR, Mulyanto, power wheeling menghilangkan keistimewaan PLN sebagai pembeli listrik. "Ini liberalisasi aset transmisi," kata dia. Selain itu, ada urusan teknis yang perlu pengkajian mendalam karena jaringan tak bisa sembarang dikenai beban. Dia pun menolak klausul pemakaian jaringan bersama ini.

Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Priyandaru Effendi, berharap masih ada celah untuk memasukkan ketentuan power wheeling ke RUU EBT. Dia berpendapat, skema ini bisa mengakomodasi para peminat energi listrik panas bumi yang sudah antre dengan penawaran harga yang lebih tinggi dari PLN. "Dengan dicabutnya skema power wheeling, berarti percepatan pengembangan panas bumi hanya tergantung kemampuan pembelian PLN," kata dia.

Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia, Fabby Tumiwa, pun menilai power wheeling dibutuhkan untuk energi terbarukan. Dia berharap PLN bisa melihat peluang bisnis baru dari skema pemanfaatan jaringan bersama. "Pendapatannya seharusnya cukup besar," kata dia.

Fabby memaklumi adanya kekhawatiran soal migrasi pelanggan, khususnya sektor industri, ke penyedia energi bersih setelah ada skema power wheeling. Salah satu solusi yang bisa ditempuh PLN untuk menjaga pendapatan, kata dia, adalah menugaskan anak usahanya berinvestasi pula pada bisnis EBT. 

VINDRY FLORENTIN | RIRI RAHAYU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus