Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Maju Mundur Penanganan Pagar Laut: Dilaporkan ke Polisi sampai Pembongkaran atas Perintah Presiden

Penanganan kasus pelanggaran undang-undang dalam bentuk pagar laut sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, masih belum jelas.

20 Januari 2025 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. Sebanyak enam ratus personel TNI AL dan nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama sepuluh hari sepanjang 30,16 km. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan kasus pelanggaran undang-undang dalam bentuk pagar laut sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, masih belum jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan, namun pemerintah belum berhasil mengetahui pelakunya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP Kusdiantoro dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.

Malahan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang berinisiatif membawa kasus ini ke Kepolisian pada Jumat lalu.

Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menyatakan belum menerima laporan polisi mengenai pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Sampai saat ini belum ada laporan ke Polairud. Saya belum cek di Polairud Polda Metro Jaya," kata Kepala Korpolairud Baharkam Polri Inspektur Jenderal Mohammad Yassin Kosasih ketika dihubungi di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia menyebutkan penindakan terhadap pagar tersebut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan telah dilakukan oleh kementerian tersebut. Apabila ada tindak pidana, Yassin memastikan Polairud akan langsung turun tangan.

“Apabila ada gejolak sosial atau tindak pidana, maka tanpa diminta Polri akan turun ke lokasi,” ujarnya. Yassin juga memastikan siap membantu KKP apabila Polairud diminta membantu pembongkaran pagar bambu tersebut.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP tengah berupaya memanggil kelompok nelayan di pesisir utara yang menamakan diri Jaringan Rakyat Pantura (JRP). JRP mengaku mereka yang membangun pagar sepanjang 30,16 kilometer di laut utara Tangerang, Banten.

"Itu sedang kita panggil terus. Sudah beberapa kali dipanggil oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, tapi belum datang. Kita sudah minta kepolisian juga untuk membantu kita untuk melakukan penyelidikan," ucapnya kepada awak media sebagaimana dilansir dari akun Instagram miliknya @swtrenggono, Ahad, 19 Januari 2025.

Dibongkar TNI AL Atas Perintah Presiden

Presiden Prabowo memerintahkan TNI Angkatan Laut segera membongkar pagar laut itu karena menyengsarakan nelayan yang harus memutar puluhan kilometer untuk ke laut dan kembali ke rumah.

Pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu, TNI AL mengerahkan 300 personel dan warga untuk membongkar pagar laut tersebut, dan akan terus berlanjut hingga selesai.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan pembongkaran  pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer itu dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Tugas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo melalui Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada kami," katanya saat dihubungi, Sabtu, 18 Januari 2025.

Pembongkaran tidak dilanjutkan pada hari Minggu karena cuaca.  "Akan dilaksanakan secara bertahap (karena) dihadapkan dengan kondisi cuaca," katanya.

Tanpa Koordinasi dengan KKP

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto Darwin menyebutkan pembongkaran pagar laut oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau TNI AL dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP. Ia menyayangkan hal tersebut lantaran berpotensi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.

"Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang, statusnya disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya," ucap Doni saat dihubungi, Ahad, 19 Januari 2025.

Kendati demikian, Doni mengatakan KKP menghormati peran aktif TNI AL dalam menjaga sumber daya laut Indonesia. Ia juga memastikan bahwa proses penyelidikan akan tetap berlanjut hingga sosok di balik pembangun pagar laut misterius itu terungkap meski pagar-pagar itu kini sedikit demi sedikit dibongkar.

Dede Leni Mardianti, Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus