Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sandiaga Ingin Pemerintah Wajibkan Perusahaan Merangkul UMKM

Sandiaga S. Uno menyarankan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan yang mampu menjembatani UMKM untuk bertumbuh.

19 Mei 2020 | 07.50 WIB

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno ditemui awak media di Jalan Wijaya I, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 22 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno ditemui awak media di Jalan Wijaya I, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 22 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) mengungkap bahwa keberadaan kluster UMKM pada RUU Cipta Kerja masih perlu diperkuat dan diperjelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Dewan Pembina HIPPI DPD DKI Jakarta Sandiaga S. Uno menyarankan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan yang mampu menjembatani UMKM untuk bertumbuh.

Salah satunya, mengembalikan rest area di jalan-jalan tol menjadi domain UMKM, dan mendorong UMKM sebagai rantai pasok perusahaan besar.

"Bukan hanya online trading dan imbauan. Tapi harus ada pendekatan pendampingan dan mengharuskan perusahaan untuk merangkul UMKM," kata Sandiaga, Senin 18 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mengingat, kontribusi UMKM terhadap perekonoman nasional telah terbukti begitu besar, yakni menyumbang 60 persen dari total produk domestik bruto (PDB), menyediakan 96 persen lapangan pekerjaan, dan 14 persen dari total ekspor.

Sandiaga menceritakan contoh pengalaman gurunya, konglomerat William Soeryadjaya di Astra Internasional yang mengembangkan Yayasan Dharma Bhakti Astra.

Lewat yayasan tersebut, Astra berhasil ikut membina 60.000 UMKM untuk membuat dan menjadi supplier jok, spion, serta suku cadang lainnya selama 20 tahun.

Ketua Umum DPP HIPPI Suryani Sidik Motik mengungkapkan bahwa RUU Ciptaker perlu memberikan ketegasan terhadap definisi UMKM.

Pasalnnya, selama ini masih banyak kementerian/lembaga yang belum kompak dalam memposisikan UMKM.

Yani pun mendorong agar lewat undang-undang ini, Indonesia bisa belajar banyak dari negara lain dalam memposisikan UMKM.

Misalnya, menyediakan zona-zona tertentu untuk hanya boleh diisi UMKM, membatasi jam operasional retail besar di daerah-daerah tertentu, namun tetap memperbolehkan UMKM beroperasi selama 24 jam, dan menyediakan mekanisme khusus bagi UMKM menjadi supply chain Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

"E-procurement itu bagus. Tapi kalau diterapkan untuk UMKM tidak tepat. Karena e-procurement pasti yang masuk distributor utama dan pemain besar yang masuk. Harus ada treatment tersendiri agar UMKM punya tempat di BUMN dan BUMD kita," jelasnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus