Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Raharja Persero Budi Rahardjo memastikan seluruh penumpang kapal roll on roll off atau kapal roro KM Santika Nusantara yang terbakar di perairan Masalembo terjamin asuransi. Karena itu, korban akan memperoleh santunan.
Budi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia bakal menerima santunan sebesar Rp 50 juta. "Santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai domisili korban," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Agustus 2019.
Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit. Korban akan dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta. Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp 1 juta dan ambulans maksimal Rp 500 ribu.
Saat ini, Kementerian Perhubungan mendata ada 56 korban telah dievakuasi ke Surabaya. Tiga dari 56 penumpang meninggal dunia. Kapal yang membawa ratusan penumpang dari Surabaya ke Banjarmasin ini sebelumnya mengalami musibah pada Kamis petang, 22 Agustus 2019.
Kapal terbakar di perairan Masalembo sekitar pukul 20.45 WIB. Sampai saat ini jumlah pasti korban belum terkonfirmasi secara pasti. Selain mengangkut penumpang, kapal itu membawa 84 unit kendaraan berbagai jenis.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini