Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan telah memberantas 3.734 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal sejak 2018 sampai 2021. Menurutnya, pinjol yang terus menjamur dikarenakan masyarakat membutuhkan pendanaan cepat dan mudah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari data yang digambarkan ini pinjol memang dibutuhkan masyarakat dalam rangka memenuhi pendanaan yang tidak bisa diakses dalam sektor keuangan formal,” kata Tongam dalam diskusi virtual Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 11 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data yang dimilikinya, tahun 2018 pinjol ilegal sudah diblokir sebanyak 404, lalu pada tahun 2019 sudah memblokir 1.493. Untuk tahun 2020 juga sudah memberantas 1.026, serta pada 2021 telah menghentikan sebanyak 811 entitas.
Ia melihat pinjol ilegal memanfaatkan kebutuhan pendanaan dari masyarakat yang besar, sehingga kehadiran mereka dianggap memudahkan akses pinjaman yang instan. Di balik jalan pintas yang ditempuh tersebut, ada berbagai risiko yang kerap menghantui masyarakat.
Tongam menekankan tiga poin dalam aksi pinjol ilegal, yaitu penetapan suku bunga tinggi, denda tidak terbatas, dan teror atau intimidasi kepada peminjam. Hal tersebut menurutnya sering dilakukan oleh hingga banyak kasus peminjam yang stres atau bahkan bunuh diri.
Kewaspadaan masyarakat pun menurut Tongam harus ekstra hati-hati apalagi menyangkut data pribadi. “Kekuatan pinjol ilegal itu adalah di kontak HP. Karena mereka menguasai kontak HP semua, maka saat penagihan mereka selalu menyebarkan teror intimidasi bukan hanya kepada peminjam, tetapi kepada seluruh kontak (peminjam) di HP,”
Ketua Satgas itu juga mengemukakan, masyarakat memang ada yang kurang mendapatkan literasi keuangan sampai mudah terjebak. Namun ada juga yang mengetahui risikonya, tetapi karena terdesak kebutuhan akhirnya terjerumus dalam jebakan pinjol ilegal.
Menurut Tongam, OJK saat ini sulit memberantas karena pelaku mudah membuat situs atau aplikasi pinjol. Penawaran kepada masyarakat pun juga mudah, seperti melalui SMS atau aplikasi ilegal terkait.
“Kemudian juga dilihat servernya banyak di luar negeri. Banyak juga yang mengendalikan dari luar negeri. Ini menjadi kesulitan juga bagi kita memblokir. Karena apa? Kita blokir hari ini dia bisa bikin baru lagi. Ini menjadi permasalahan utama,” ungkapnya.