Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sayangkan Larangan Mudik, Organda: Kejadian Tahun Lalu Harusnya Jadi Pelajaran

Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono menyayangkan langkah pemerintah yang akhirnya melarang mudik lebaran 2021.

26 Maret 2021 | 17.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menyayangkan langkah pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Pasalnya, berkaca dari larangan mudik tahun lalu, tetap saja ada masyarakat yang bergerak ke kampung halaman.

"Kejadian tahun lalu harusnya menjadi pelajaran, jangan terjeblos di lubang yang sama. Kita harus lebih cerdas, dengan data dan kecenderungan seperti itu harusnya seperti apa," ujar Ateng kepada Tempo. Jumat, 26 Maret 2021.

Ateng mempertanyakan aturan teknis larangan mudik dan penegakannya pada tahun ini. Ia mengatakan larangan biasanya hanya ditegakkan untuk angkutan umum seperti bus. Sementara, angkutan berbadan kecil yang menyaru dengan kendaraan pribadi tetap bisa berjalan begitu saja.

"Yang jadi persoalan sebenarnya mengatur pergerakannya seperti apa. Sekarang misalnya ada orang mau ke Cirebon dilarang, lalu yang dicegat adalah yang lewat jalan tol. Kalau lewat jalan arteri ternyata tidak dijaga. Kalau arteri dilarang, mereka lewat jalan tikus," tutur Sekjen Organda tersebut.

Dia
meminta pemerintah tidak hanya sekadar melarang pergerakan mudik, namun juga mempersiapkan mitigasi semua persoalan yang mungkin muncul. "Kalau masyarakat memang butuh bergerak, faktanya masyarakat bergerak," kata dia. "Bagaimana mewadahi pergerakan itu sebaik-baiknya, sesehat-sehatnya."

Agar mudah diatur, ujar Ateng, semestinya angkutan umum diatur. Misalnya dengan melengkapi terminal dengan Genose. Dengan demikian, meskipun mudik tidak dilarang, pergerakan tetap aman dan masyarakat pun tidak ragu-ragu.

Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari Jumat, 26 Maret 2021, pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik lebaran akan berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

CAESAR AKBAR

Baca juga:
Mudik Lebaran Dilarang, Alvin Lie Sebut Menhub Sebelumnya Offside

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus