Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sejam di kopenhagen

P3i (persatuan perusahaan periklanan indonesia) di sahkan sebagai chapter dalam iaa (international advertising association) dalam kongres di kopenhagen, indonesia diberi waktu sejam untuk memberi penerangan.(eb)

20 Mei 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SATU langkah maju lagi bagi dunia periklanan Indonesia. Minggu ini International Advertising Association (IAA) mensahkan Indonesia sebagai clapter yang kesemuanya kini berjumlah 40 dari berbagai negeri. Untuk itu delegasi Indonesia, dipimpin oleh Aristides (Sinar Harapan) Katoppo, diberi kesempatan satu jam untuk memberi penerangan, a.l. berupa film dan gambar lainnya, sebagai memperkenalkan diri di kongres tahunan IAA di Kopenhagen. IAA beranggotakan perorangan yang bergerak di bidang adpertensi, media dan bisnis lainnya yang berkaitan dengan periklanan. Selama ini 20 tokoh Indonesia yang sudah menjadi anggotanya. Pokoknya keanggotaan IAA mirip dengan International Press Institute (IPI) untuk kaum wartawan. P31 (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia), menurut sekjen Indra Abidin, secara organisatoris tidak ada kaitan dengan IAA tapi "kami tentu nanti akan menerima manfaatnya" sesudah Indonesia diterima sebagai chapter. Bersama IAA, memang Indonesia akan memperoleh kesempatan belajar lebih banyak. Juga kemungkinan memperluas relasi bisnis makin terbuka. Tapi di rumah sendiri soal periklanan ini masih banyak yang perlu ditertibkan. Umpamanya:  Porsinya, volume iklan, masih relatif kecil (Rp 23 milyar pada tahun 1977), sedang biro adpertensi berjumiah terlalu banyak -- 43 tercatat sebagai anggota P31. Di luar P31, ada sekitar 200 biro iklan kecil. Maka mereka umumnya masih berbisnis dalam skala kecil. Sudah ada Indo-Ad, Fortune, Inter Vista, Matari, Perwanal Utama -- semua itu biro iklan nasional -- yang bisa dibanggakan tapi pada hakekatnya masih merangkak.  Januari 1977, Departemen Penerangan memprakarsai suatu seminar tentang gagasan "perataan iklan" -- berarti pers 'lemah' supaya dibantu, dan porsi untuk pers 'kuat' supaya dibatasi. Deppen menyatakan tidak akan memaksakan gagasan itu tapi masih belum mencabutnya.  Deppen ingin mengayomi bidang iklan. Maka P31 berada dalam posisi yang harus menenggang. Karena bersifat bisnis, P31 semustinya melapor pada Departemen Perdagangan dan Koperasi. Tapi kini ia tampak masih mengambang, sementara menanti ketegasan pemerintah.  Kode etik periklanan sudah ada, baik dari pihak P3I maupun dari media. Tapi pelanggaran masih terjadi tanpa sanksi. P3I dan media (baca PWI) mempunyai Dewan Kehormatan masing-masing yang sesungguhnya pantas menangani kasus pelanggaran itu. Ini belum terjadi. Tanggungjawab sosial dari periklanan masih diabaikan.  P3I menuntut proteksi, menentang hadirnya modal asing dalam perusahaan iklan setempat. Tentang ini dukungan Depperkop pasti bisa diperoleh, jika P3I meminta pengayomannya dan jelas bernaung di bawah satu departemen. Kini modal asing masih hadir secara terselubung. Bahkan perusahaan asing seperti Lintas, milik Unilever, masih menjagoi pasaran. Secara resmi, Lintas memang kini khusus hanya boleh melayani keperluan promosi produk (sampai 50 merek) Unilever. Latarbelakang tersebut menuntut mereka yang bersangkutan dalam bisnis iklan supaya menertibkan diri. Justru salah satu tujuan IAA, seperti kata Katoppo, ialah membantu sistem periklanan nasional mengatur diri sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus